Berita Nasional
AKP Robin Ungkap Pimpinan KPK Lili Pernah Hubungi Wali Kota Tanjungbalai Soal Kasus
Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali disebut dalam perkasa kasus suap. Hal itu dikatakan AKP Stepanus Robin Pattuju
TRIBUNJAMBI.COM - AKP Stepanus Robin Pattuju mantan penyidik KPK membuat pengajuan mengejutkan.
Stepanus Robin Pattuju mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Stepanus Robin Pattuju mendapat percakapan itu setelah Syahrial menelepon dirinya dan bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.
Saat itu Syahrial bertanya hal demikian kepada Stepanus Robin Pattuju setelah dihubungi Lili Pintauli Siregar.
"Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi Syahrial lewat telepon, ia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Dalam kasus ini, Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain.
Maskur Husain didakwa bersama-sama dengan dirinya untuk menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Bu Lili yang menyatakan 'Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu'," kata Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus Robin Pattuju bilang sering berkomunikasi dengan Syahrial dengan aplikasi Signal.
"Terus Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," sambungnya.
Kata Stepanus Robin Pattuju, Syahrial menanyakan kepadanya apakah Robin mengenal orang bernama Arief Aceh tersebut.
"Syahrial tanya, 'Kenal gak yang namanya Arief Aceh? Apakah dia orang KPK?'. Saya jawab kalau di KPK gak ada namanya Arief Aceh. Lalu saya katakan cari informasi dulu, kemudian saya konfirmasi ke Pak Maskur," Stepanus Robin Pattuju menjelaskan.
Saat itu Stepanus Robin Pattuju bertanya kepada Maskur terkait keberadaan Arief Aceh tersebut.
"Setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu pemain di KPK'," ujarnya.
Stepanus Robin Pattuju lantas menyampaikan informasi itu kepada Syahrial setelah menerima penjelasan Maskur.
"Saat itu Syahrial menanyakan, 'Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?'. Saya katakan, 'terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya," kata Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus Robin Pattuju paham Syahrial meminta agar perkaranya di KPK minta untuk diamankan.
"Setelah dia memilih, saya katakan 'Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin 'fee' Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Stepanus Robin Pattuju menjelaskan, sejak awal Syahrial memang meminta agar kasusnya di KPK dikawal oleh Robin.
"Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi. Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp 1,5 miliar," ujar Robin.
Syahrial menyerahkan uang senilai Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar).
Transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp 200 juta), pemberian tunai sebesar Rp 10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp 210 juta pada 25 Desember 2020.
Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain. (ilham/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Robin: Pimpinan KPK Lili Pintauli Hubungi Syahrial
Baca juga: AKP Robin Mantan Penyidik KPK Menyesal, Ajukan Diri Ingin Jadi Justice Collaborator
Baca juga: Azis Syamsuddin Hari Ini Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Yang Menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju
Baca juga: Stepanus Robin Pattuju Dipecat KPK Sebagai Penyidik, Ternyata Sudah Terima Rp 10 Miliar Dari 5 Orang