Berita Nasional

AKP Robin Mantan Penyidik KPK Menyesal, Ajukan Diri Ingin Jadi Justice Collaborator

AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan penyidik KPK dari Polri. Robin ditahan karena menjadi tersangka kasus gratifikasi

Editor: Rahimin
Sumber: Kompastv/Ant
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). AKP Robin Mantan Penyidik KPK Menyesal, Ajukan Diri Ingin Jadi Justice Collaborator 

TRIBUNJAMBI.COM - AKP Stepanus Robin Pattuju mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini ditahan, mengaku menyesali perbuatannya.

AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC).

Hal itu disampaikannya saat sidang kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).

"Kami mengajukan justice collaborator, Yang Mulia," kata Stepanus Robin Pattuju.

Di depan majelis hakim, AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Stepanus Robin Pattuju tahu perbuatannya tersebut telah merugikan institusi Polri dan KPK.

"Sepanjang proses persidangan saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan. Terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," katanya.

Status Justice collaborator memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, misalnya remisi.

Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.

Tetapi, dikabulkannya uji materi sejumlah pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 membuat terpidana korupsi tak membutuhkan status JC untuk mendapat remisi.

Uji materi itu diajukan Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin ke Mahkamah Agung (MA).

Stepanus Robin Pattuju bersama terdakwa Maskur Husain diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Total uang itu diterima Stepanus Robin Pattuju dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

Satu diantaranya dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Di proses persidangan, Stepanus Robin Pattuju mengubah sejumlah keterangan yang berkaitan dengan Azis dan perkara yang menyeretnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved