Berita Nasional
Habib Bahar Bebas Murni Dari Lapas Gunung Sindur, Sempat Dikirim ke Nusakambangan
Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Ia bebas murni setelah mendapatkan remisi
TRIBUNJAMBI.COM - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11/2021).
Habib Bahar terpidana kasus penganiayaan telah menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur.
Hampir 3 tahun Habib Bahar menjalani masa pidana.
Pembebasan Habib Bahar sendiri jatuh tepat hari ini 21 November 2021.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” kata Kepala Lapas Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keterangannya.
Pihak Lapas Gunung Sindur juga membagikan momen foto antara Habib Bahar dengan petugas lapas.
Pria berambut gondrong ini tampak jaket kulit berwarna hitam dan bermasker dan bersanding dengan dua petugas lapas yang mengenakan seragam merah marun.
Habib Bahar divonis penjara 3 tahun pada 18 Desember 2018 sebagai hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama masa vonis itu, Habib Bahar mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Mujiarto.
Pemberian remisi kepada Habib Bahar juga sesuai peraturan Kementerian Hukum dan HAM tentang syarat Remisi, Asimilasi.
Habib Bahar mendapatkan haknya hingga dinyatakan bebas murni hari ini.
"Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, “ Mujiarto menjelaskan.
Mujiarto belum menjelaskan detail atau pukul berapa Habib Bahar keluar lapas.
Ia hanya menyebut bahwa pembebasan Habib Bahar telah dikoordiansikan dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur.
