Tahanan Kabur dari LPKA Muara Bulian
Lagi, Tim Gabungan Amankan 2 Tahanan Kabur dari LPKA Muara Bulian, 9 DPO Masih Diburu
Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari berhasil mengamankan dua tahanan kabur dari LPKA Muara Bulian yang masuk dalam DPO.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
4. Rikhy Evalino Akbar (25) Kelurahan Rengas Condong kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
5. Mat Tarjamin (52) Desa Bungku Kecamatan Bajubang kasus tindak pidana pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2020.
6. Eggy S Bentala (29) warga Citra Palem Kecamatan Muara Bulian terjerar kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
7. M Sobri Harahap (27) Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian dari kasus tindak pidana pasal 114 Jo 132 sub pasal 111 ayat (1) Jo 132 (1) lebih subsidar 127 ayat 1 Huruf A UU RI no.35 tahun 2009 Narkotika.
8. Sodikun (32) Desa Sungai Buluh Kecamatan Bajubang terkait kasus tindak pidana pasal 52 UU RI No 11 tahun 2020 Yo pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP.
9. Joko Purnomo (30) Desa Suka Jaya Kecamtan Banyu Lincir Kabupaten Musi Banyu Asin kasus tindak pidana pasal 52 UU RI No.11 tahun 2020 Yo pasal 55 ayat (1) KE 1E KUHP.
Baca juga: Resmi, Polres Batanghari Terbitkan DPO 11 Tahanan Yang Kabur dari LPKA Muara Bulian
Baca juga: 10 Personel Polres Batanghari Diperiksa Propam Usai 24 Tahanan Lapas Muara Bulian Kabur
Baca juga: 12 Tahanan Polres Batanghari Yang Kabur Berhasil Ditangkap, Ditahan di Rutan Polda Jambi