Tahanan Kabur dari LPKA Muara Bulian
Lagi, Tim Gabungan Amankan 2 Tahanan Kabur dari LPKA Muara Bulian, 9 DPO Masih Diburu
Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari berhasil mengamankan dua tahanan kabur dari LPKA Muara Bulian yang masuk dalam DPO.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari berhasil mengamankan dua tahanan kabur dari LPKA Muara Bulian yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Keduanya adalah Yunus (47) dan Ledi Azwar (32) masing-masing dari Desa Aur Gading Kecamatan Batin XXIV terlibat kasus narkotika.
Ledi dan Yunus menurut informasi yang dihimpun diamankan Tim Gabungan di wilayah hutan Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV pada Jumat (19/11/2021) sore hari.
Dari hasil penangkapan ini, mengurangi DPO dari kepolisian yang saat ini sudah berjumlah sembilan dari 23 tahanan yang kabur di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian pada Senin (15/11/2021) lalu.
Diinformasikan sebelumnya, ada 11 tahanan yang masih buron, secara resmi pada Jumat (19/11/2021) kemarin sudah dimasukan ke dalam DPO pihak kepolisian.
Tim gabungan saat ini baru berhasil mengamankan 14 tahanan dari 23 orang tahanan yang kabur.
Artinya pihak kepolisian masih memburu sembilan DPO lagi yang saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga Tim Gabungan masih melakukan pencarian.
Sementara itu, diketahui tujuh tahanan ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari dan tujuh tahanan lainnya diserahkan oleh pihak keluarga.
Awalnya, tahanan dinyatakan kabur sebanyak 24 orang. Ada satu tahanan inisial RDP dengan kasus narkotika menyerahkan diri kepada petugas setelah ada upaya kabur selama 1,5 jam.
Kini yang menjadi atensi pihak kepolisian berdasarkan informasi yang dihimpun sebanyak 23 tahanan dan sebanyak 12 orang telah dibawa ke Rutan Polda Jambi dan dua yang baru ini dibawa ke Mapolres Batanghari.
Diharapkan bantuan berupa informasi ataupun pergerakan dari seluruh masyarakat apabila menemukan DPO segera hubungi kantor polisi terdekat atau segera hubungi nomor telepon 0823-7199-1997 dan 0812-6309-0452.
Berikut daftar nama tahanan yang menjadi DPO kepolisian:
1. Ito Wahyudi (36) Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir dari kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
2. Dedek Armanto (33) Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam dari tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
3. Fransiscus Xaperius Rio (25) asal Kelurahan Teratai dari kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.