Berita Nasional

Puluhan Ribu ASN di 34 Provinsi Diduga Terima Bansos, Ada Juga Pejabat Kementerian

Temuan dari Kementerian Sosial, puluhan ribu ASN di seluruh Indonesia sudah menerima bantuan sosial yang seharusnya tidak boleh mereka menerima

Editor: Rahimin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Puluhan Ribu ASN di 34 Provinsi Diduga Terima Bansos, Ada Juga Pejabat Kementerian 

TRIBUNJAMBI.COM – Puluhan ribu ASN (Aparatur Sipil Negara) di 34 provinsi diduga sudah menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Bahkan, ada pejabat Eselon I di kementerian menerima bantuan sosial tersebut.

Hal itu diketahui setelah Kementerian sosial (Kemensos) melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial.

Dalam proses verifikasi, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan ada 31.624 ASN dari 34 provinsi menerima bansos dari pemerintah.

Dari jumlah tersebut, ada 28.965 ASN aktif, sisanya diperkirakan merupakan pensiunan.

“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif,” katanya saat jumpa pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (19/11/2021).

Dikatakan Risma, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos jenis bantuan seperti, bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Tri Rismaharini bilang, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.

Bahkan, ada ASN tersebut tinggal di DKI Jakarta, yakni Kawasan Menteng.

Namun, Tri Rismaharini tidak secara rinci menyebutkan persebaran lokasi PNS yang terindikasi masih menerima bansos.

Menuru Tri Rismaharini, data ini akan dikembalikan ke daerah masing-masing agar diperiksa ulang dan ditindaklanjuti.

“Nanti itu kita kembaikan data ini, saya berharap daerah memberikan respons balik pada kita,” ujarnya.

Sebelum Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan temuan ini, ada pejabat eselon I di kementerian yang mengaku mendapat bansos pemerintah.

Hal itu dikatakan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso Monoarfa menceritakan, ada seorang pejabat eselon I di kementeriannya yang mendapatkan bansos sembako dari pemerintah.

“Saya bisa sampaikan eselon I kami di Bappenas itu mendapatkan bantuan sembako,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (16/9/2021).

Suharso Monoarfa heran seorang pejabat pemerintahan mendapatkan bansos sembako.

Saat itu, Suharso Monoarfa berpikir hal ini terjadi akibat persoalan data bansos yang belum diperbarui.

Diketahui, bantuan sosial upaya percepatan pemerintah terkait penanganan kemiskinan. Tidak semua orang berhak mendapatkan bansos.

Pemerintah telah mengatur soal ketentuan pemberian bansos dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai aturan turunan lainnya.

ASN Dilarang menerima

Mentero Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah.

Sebab, dalam aturan yang ada ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.

“Karena di peraturannya yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” katanya, Kamis (18/11/2021).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.

Dikatakannya, meski tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial.

Namun, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara, sehingga tidak berhak mendapat bansos.

“Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo Kumolo saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Tjahjo mengimbau agar para pensiunan PNS eselon I dan II menolak bansos.

Tjahjo menuturkan, pensiunan PNS selain eselon I dan II diperbolehkan menerima bansos selama sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Pensiun eselon I dan Eselon II ya sebaiknya menolak. Pensiunan pegawai menurut saya tidak masalah dengan cek data kelurahan atau desa bagamana posisinya,” ucap Tjahjo.

Menurutnya, bila ditemukan PNS yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terkait bansos dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Soal larangan ASN menerima bansos ini disampaikan berdasarkan acuan dalam undang-undang.

Pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Selanjutnya, Menpan RB mengutip isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dalam Perpres 63/2017 dituliskan, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Pasal 2 PP Nomor 39/2012 mengatur soal prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyebut penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Masalah sosial itu, yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Menteri Risma Setop Pemberian Bantuan Sosial Tunai Covid-19, Saya Enggak Berani

Baca juga: Masyarakat Kota Jambi Penerima Bantuan PPKM Pengetatan Diberikan Kupon Pengambilan Bantuan Sosial

Baca juga: Aksi Mensos Risma Cekcok dengan Mahasiswa di Lombok Timur soal Bansos Viral: Kamu Jangan Fitnah!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved