Berita Merangin
Satresnarkoba Polres Merangin Ciduk Lima Pemilik Ganja dan Ekstasi di Desa Nilo Dingin
Lima orang diamankan Satresnarkoba Polres Merangin atas kepemilikan tanaman ganja dan ekstasi di Desa Nilo Dingin
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Lima orang diamankan Satresnarkoba Polres Merangin atas kepemilikan tanaman ganja dan ekstasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ganja segar tersebut diamankan di Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Merangin pada Selasa (16/11/2021) lalu.
Kelima tersangka tersebut yakni Abdul Razak (23), Piven (23), Angga Zulkarnain (21), Agung Ramizar (22) dan Padlan Hadi (26).
Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelimanya disangkakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI Nokot 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk informasi lebih lengkapnya, Kapolres Merangin akan melakukan konferensi pers terkait penemuan ganja segar tersebut.
Baca juga: Empat Karung yang Ditemukan Warga Merangin di Pinggir Jalan Ternyata Berisi 80 Paket Ganja
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Merangin Temukan Empat Karung Diduga Berisi Ganja di Jalan Lintas Sumatera