7 Bocah di Jaksel Digilir Kakek 70 dan 45 Tahun, Terbongkar Setelah Anak 4 Tahun Mengeluh Sakit
Dua orang pria tua berinisial AT (70) dan JM (45) ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Selatan atas kasus pencabulan.
Untuk korban berumur di atasnya mereka melakukan pengacaman agar tidak menceritakan apa yang mereka alami ke orangtua mereka.
"Yang masih anak-anak diiming-imingi, kemudian diajak jajan dan dikasih permen. Sementara yang umur 14 itu diberi ancaman sedikit," ujar Azis.
Aksi kejahatan AT dan JM akhirnya terbongkar pada 11 November 2021, setelah salah satu korban mengeluh ke orangtuanya kelaminnya sakit.
Setelah dimintai keterangan oleh orangtua, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka pelaku secara bergantian.
"Dari situ si ibu bercerita pada tetangga. Dan ternyata mereka juga cerita dengan keluhan yang sama, bahwa anak-anak juga jadi korban. Mereka kumpul dan melapor," kata Azis.
Kombes Azis Andriansyah mengatakan AT dan JM telah ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun keduanya dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungam Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, kata Azis, penyidik kini masih memeriksa kedua tersangka guna memastikan jumlah anak perempuan yang menjadi korban.
"Kami masih memperdalam keterangannya. Apakah ada pelaku lain atau korban lain," katanya.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv