7 Bocah di Jaksel Digilir Kakek 70 dan 45 Tahun, Terbongkar Setelah Anak 4 Tahun Mengeluh Sakit
Dua orang pria tua berinisial AT (70) dan JM (45) ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Selatan atas kasus pencabulan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dua orang pria tua berinisial AT (70) dan JM (45) ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Selatan atas kasus pencabulan.
Keduanya ditangkap karena melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap 7 anak perempuan yang masih di bawah umur. Usianya sekitar 4 hingga 14 tahun.
Kasus pencabulan hingga pemerkosaan itu bermula saat AT memergoki JM tengah mencabuli seorang anak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, AT awalnya memergoki JM sedang mencabuli salah satu korban di warung.
Namun AT tidak menindak JM, tetapi justru mengikuti aksi bejat JM mencabuli dan menyetubuhi korban.
"Pelaku pertama saudara JM melakukan perbuatannya di warung. Saat melakukan perbuatan di warung, saudara AT sempat memergoki aksi JM," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
"Bukannya melarang, yang bersangkutan malah terinspirasi, malah ikutan," sambungnya.
Azis juga mengatakan, sejak AT memergoki JM, keduanya kemudian mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak perempuan bersama-sama.
Baca juga: Lagi Asyik Indehoi di Kamar, Pasangan Remaja Gelagapan Digerebek Satpol PP, Ngaku Cuma Sepupu
Bahkan, AT juga melakukan sendiri di tempat dia tinggal.
"Begitu ada kesempatan, Saudara AT mengikuti perbuatan JM, melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiri," ujar Azis.
Azis mengungkapkan, kedua pria itu mencabuli hingga memperkosa korban anak-anak berusia mulai dari 4 hingga 14 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan permen serta mengancam akan membunuh korban.
Modus yang dilakukan AT dan JM berbeda-beda setiap kali melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap para korbannya.
"Ada yang mengiming-imingi dan sedikit ancaman juga," ujar Azis.
Kedua tersangka predator seksual itu mengiming-imingi para korban yang berusia empat tahun dengan permen.
Baca juga: Lagi Hamil 9 Bulan, Perempuan Muda Ketangkap Basah Lagi Threesome, Ternyata Dijual Suami
Untuk korban berumur di atasnya mereka melakukan pengacaman agar tidak menceritakan apa yang mereka alami ke orangtua mereka.
"Yang masih anak-anak diiming-imingi, kemudian diajak jajan dan dikasih permen. Sementara yang umur 14 itu diberi ancaman sedikit," ujar Azis.
Aksi kejahatan AT dan JM akhirnya terbongkar pada 11 November 2021, setelah salah satu korban mengeluh ke orangtuanya kelaminnya sakit.
Setelah dimintai keterangan oleh orangtua, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka pelaku secara bergantian.
"Dari situ si ibu bercerita pada tetangga. Dan ternyata mereka juga cerita dengan keluhan yang sama, bahwa anak-anak juga jadi korban. Mereka kumpul dan melapor," kata Azis.
Kombes Azis Andriansyah mengatakan AT dan JM telah ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun keduanya dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungam Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, kata Azis, penyidik kini masih memeriksa kedua tersangka guna memastikan jumlah anak perempuan yang menjadi korban.
"Kami masih memperdalam keterangannya. Apakah ada pelaku lain atau korban lain," katanya.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv