Berita Jambi
Atasi Persoalan Angkutan Batu Bara di Jambi, Kajati Tawarkan Solusi, dari Tilang hingga Jalur Khusus
Berita Jambi-persoalan angkutan batu bara ini, berkaitan dengan akses jalan yang disebut acap mengganggu pengguna jalan lain.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapto Subroto menawarkan solusi Jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk mengatasi persoalan angkutan batu bara.
Pantauan Tribunjambi.com di lapangan, persoalan angkutan batu bara ini, berkaitan dengan akses jalan yang disebut acap mengganggu pengguna jalan lain.
Dari sejumlah sumber yang diperoleh, angkutan batu bara kerap mengganggu lalu lintas dengan melaju beriringan. Selain itu, sejumlah kecelakaan terjadi juga disebabkan angkutan batu bara.
Sementara itu, penekanan solusi yang ditawarkan Kajati Jambi, ditujukan pada Perda nomor 13 tahun 2012.
Berdasarkan penelusuran Tribunjambi.com, Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi.
Dalam pasal 4 disebutkan, ruang lingkup pengaturan pengangkutan batu bara meliputi pengaturan mengenai
penggunaan jalan umum, jalan khusus, sungai, serta pembinaan dan pengawasan.

"Jika Perda ini dilaksanakan dengan terbangunnya jalur khusus tahun 2014, maka saat ini tidak ada masalah lagi," kata Kajati, melalui rilis tertulis, Senin (15/11/2021).
Masih merujuk pada Perda nomor 13 tahun 2012, pada pasal 5 ayat (1) disebutkan setiap pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai.
Kemudian pada ayat (2) disebutkan, kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.
Akan tetapi, yang menjadi masalah saat ini adalah, belum adanya jalur khusus yang dicanangkan dalam Perda tersebut, sehingga angkutan batu bara harus melalui jalan tertentu yang ditetapkan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
Kajati menawarkan, solusi jangka pendek, di antaranya melakukan penegakan hukum tilang kepada kendaraan Odol (Overdimensi Overload).
Selanjutnya, untuk jangka menengah, Sapto menawararkan upaya pengalihan atau rekayasa lalu lintas dari Muara Bulian ke Pelabuhan Talang Duku Jambi.
Selain itu, upaya perbaikan Jembatan Timbang Muara Tembesi juga perlu dilakukan.
"Diutamakan alat transportasi batu bara menggunakan pelat Nopol Provinsi Jambi (BH) agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," imbuh Kajati.
Sedangkan untuk jangka lanjang, dia menyadari perlunya membuat jalur khusus oleh perusahaan tambang, serta perbaikan jalur Tempino-Bajubang oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Bukan itu saja, pengalihan pengangkutan batubara dari Muara Tembesi melalui jalur sungai juga dilakukan, sebagaimana revisi pasal 5, 6, dan 7 Perda Provinsi Jambi 13 Tahun 2012.
"Jaksa siap membantu Gubernur Jambi dalam pembuatan draft Perda, guna diakomodir bersama seluruh kepentingan. Baik itu pemerintah, pengusaha, dan lingkungan, atas adanya usaha pertambangan" jelas Sapto Subroto yang didampingi Asintel Jufri dan Kasi Penkum Lexy Fatharani Kurniawan.
Sebagaimana diketahui, persoalan batu bara ini telah memancing banyak reaksi masyarakat.
Terakhir, pada Jumat (12/11/2021) lalu, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jambi melakukan aksi di pelataran Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Dalam aksi Jumat lalu, mahasiswa dari berbagai kampus menuntut agar Pemerintah Provinsi Jambi dan jajarannya dapat melakukan penertiban angkutan atau truk batu bara.
Aksi ini merupakan respons sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan batu bara.
Laka pada hari Kamis (11/11/2021) lalu menjadi satu di antara kasus yang diangkat dalam aksi massa tersebut.
Diketahui, seorang mahasiswi universitas negeri di Jambi meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan angkutan bertonase besar.
Menanggapi aksi mahasiswa itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto berharap aksi unjuk rasa mahasiswa terkait angkutan batu bara di halaman gedung DPRD siang tadi adalah aksi terakhir.
Edi yakin bahwa Gubernur Jambi, Kapolda dan seluruh jajaran forkopimda memiliki political will untuk menyelesaikan permasalahan yang telah banyak memakan korban tersebut.
“Jambi mengalami masa transisi cukup lama, diisi oleh Plt. Gubernur, jadi kebijakan strategis belum bisa diambil, tapi tadi kita sudah dengar komitmen pak gubernur dan pak kapolda. Kami komit menyelesaikan masalah ini,” jelas Edi, dikutip dari laman DPRD Provinsi Jambi.
Demonstrasi yang membahas persoalan batu bara ini telah terjadi berkali-kali. Untuk itu dia berharap ada langkah konkret yang dihasilkan.
“Termasuk pos-pos penyekatan yang sudah dilakukan oleh pak kapolda kami yakin akan berjalan efektif, dan armada yang melebihi tonase betul-betul akan diberi sanksi tegas pengusaha batubaranya. Saya kenal pak kapolda, saya yakin akan komitmennya,” terang Edi, Jumat lalu.
Edi menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan mahasiswa dalam pembuatan perda, tidak hanya terkait batubara, tapi juga berbagai permasalahan lain. (*)
Baca juga: Kapolda Jambi Minta Truk Batu Bara Plat Non BH untuk Dimutasi untuk Cegah Kecemburuan
Baca juga: Ini Rute dan Jam Operasional yang Ditetapkan Ditlantas Polda Jambi untuk Truk Batu Bara dan CPO