Kejari Tanjabtim Geledah KPU

Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Sebut Penangkapan Sekretaris dan Bendahara Oleh Kejari Tidak Hormati Hukum

Berita Tanjabtim-Kuasa hukum KPU Tanjung Jabung Timur, Tengku Ardiansyah, angkat bicara pascapenangkapan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Abdullah Usman
Pasca penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada Jambi 2020 KPU Tanjabtim, hingga kini dua tersangka masih belum diketahui keberadaannya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kuasa hukum KPU Tanjung Jabung Timur, Tengku Ardiansyah, angkat bicara pascapenangkapan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim oleh kejari beberapa hari yang lalu.

Menurut Tengku, Tim Penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghormati upaya hukum, di mana tindak penangkapan dilakukan sebelum praperadilan.

Tengku Ardiansyah mengatakan, tim penyidik Kejari Tanjabtim menjemput paksa sekretaris dan bendahara tanpa surat panggilan sebelumnya, padahal sebenarnya mereka sudah menerima panggilan untuk hadir pada tanggal 11 November.

"Tapi tanggal 10 November tim penyidik Kejari Tanjabtim langsung melakukan upaya penangkapan dengan tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang tidak humanis yaitu dengan cara diborgol keduanya," katanya saat jumpa pers, Kamis malam ini (11/11/21).

Seharusnya, kata Tengku, pada saat bersamaan tanggal 10 November tim Kejari Tanjabtim harus menghadiri persidangan yang diajukan pihaknya.

"Penangkapan ini jelas melanggar prosedur untuk penahanan. Tim Kejari Tanjabtim mempertontonkan kesewenang-wenangan, ketidakprofesionalan dan arogansi dalam melaksanakan tugas selaku penegak hukum," jelasnya lagi.

Sehingga Tengku meminta agar Jaksa Agung, Jamwas, komisi Kejaksaan dan Komnas HAM untuk memproses dan melakukan pemeriksaan atas tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim.

"Kami mendesak Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil langkah dan tindakan atas kesewenang-wenangan serta arogansi yang dilakukan Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim," tegasnya.

Bahkan, pihaknya sudah mendatangi Kejari Tanjabtim untuk bertemu kliennya dengan meminta izin baik secara lisan maupun tulisan, namun tanpa alasan tidak diizinkan.

"Tanpa alasan, kami tidak diperbolehkan bertemu klien kami. Kami mau koordinasi dengan klien kami untuk upaya hukum selanjutnya juga tidak bisa jadi. Ini jelas melanggar hukum," tutupnya. (*)

Baca juga: Dua Tersangka Dana Hibah KPU Tanjabtim Belum Diketahui Keberadaannya, Kejari Bakal Tetapkan DPO

Baca juga: Kejari Jadwalkan Gelar Ekspos Malam Ini Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

-

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved