Kejari Tanjabtim Geledah KPU
Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Sebut Penangkapan Sekretaris dan Bendahara Oleh Kejari Tidak Hormati Hukum
Berita Tanjabtim-Kuasa hukum KPU Tanjung Jabung Timur, Tengku Ardiansyah, angkat bicara pascapenangkapan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kuasa hukum KPU Tanjung Jabung Timur, Tengku Ardiansyah, angkat bicara pascapenangkapan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim oleh kejari beberapa hari yang lalu.
Menurut Tengku, Tim Penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghormati upaya hukum, di mana tindak penangkapan dilakukan sebelum praperadilan.
Tengku Ardiansyah mengatakan, tim penyidik Kejari Tanjabtim menjemput paksa sekretaris dan bendahara tanpa surat panggilan sebelumnya, padahal sebenarnya mereka sudah menerima panggilan untuk hadir pada tanggal 11 November.
"Tapi tanggal 10 November tim penyidik Kejari Tanjabtim langsung melakukan upaya penangkapan dengan tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang tidak humanis yaitu dengan cara diborgol keduanya," katanya saat jumpa pers, Kamis malam ini (11/11/21).
Seharusnya, kata Tengku, pada saat bersamaan tanggal 10 November tim Kejari Tanjabtim harus menghadiri persidangan yang diajukan pihaknya.
"Penangkapan ini jelas melanggar prosedur untuk penahanan. Tim Kejari Tanjabtim mempertontonkan kesewenang-wenangan, ketidakprofesionalan dan arogansi dalam melaksanakan tugas selaku penegak hukum," jelasnya lagi.
Sehingga Tengku meminta agar Jaksa Agung, Jamwas, komisi Kejaksaan dan Komnas HAM untuk memproses dan melakukan pemeriksaan atas tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim.
"Kami mendesak Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil langkah dan tindakan atas kesewenang-wenangan serta arogansi yang dilakukan Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim," tegasnya.
Bahkan, pihaknya sudah mendatangi Kejari Tanjabtim untuk bertemu kliennya dengan meminta izin baik secara lisan maupun tulisan, namun tanpa alasan tidak diizinkan.
"Tanpa alasan, kami tidak diperbolehkan bertemu klien kami. Kami mau koordinasi dengan klien kami untuk upaya hukum selanjutnya juga tidak bisa jadi. Ini jelas melanggar hukum," tutupnya. (*)
Baca juga: Dua Tersangka Dana Hibah KPU Tanjabtim Belum Diketahui Keberadaannya, Kejari Bakal Tetapkan DPO
Baca juga: Kejari Jadwalkan Gelar Ekspos Malam Ini Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU
-
Hakim PN Putuskan Menolak 2 Gugatan KPU Tanjabtim, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Dan Legal Standing KPU Digelar Malam Ini, Mobil Tahanan Kejari Siap di Lokasi |
![]() |
---|
Inilah Tuntutan Puluhan Mahasiswa Orasi di Kejati Jambi, Kasus Dugaan Korupsi Pejabat KPU Tanjabtim |
![]() |
---|
Dua Dari Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Merupakan ASN Tanjabtim |
![]() |
---|
Hakim Berikan Waktu Untuk N Hadiri Sidang Hingga Jumat |
![]() |
---|