Bos Ducati Marah Kargonya Dibuka Ilegal, Bea Cukai Mataram Angkat Bicara
Indonesia tengah menjadi perhatian media asing setelah aksi yang diduga panitia lokal WSBK Mandalika membuka kargo berisi motor Ducati.
TRIBUNJAMBI.COM, MANDALIKA - Indonesia tengah menjadi perhatian media asing setelah aksi yang diduga panitia lokal WSBK Mandalika membuka kargo berisi motor Ducati V4R.
Media asal Swiss mengungkap sebuah video dan foto-foto yang memperlihatkan seorang membuka secara ilegal boks kargo berisi motor tim pabrikan Ducati.
Kejadian itu dilaporkan koresponden media motorsport asal Swiss, Speedweek, pada Rabu (10/11/2021) yang menjadi pembicaraan media di Tanah Air.
Speedweek memberitakan sebuah video dan foto seseorang yang diduga panitia lokal Mandalika Grand Prix Association (MGPA) membuka boks kargo Ducati secara ilegal dan 'mengutak-atik' motor nomor 21 milik Michael Rinaldi.
Seperti diberitakan Speedweek, kejadian itu membuat bos Ducati Paolo Ciabatti kecewa dan marah atas tindakan yang tidak profesional itu.
Lalu, apa yang membuat bos Ducati marah? Kerugian apa yang mereka alami jika boks kargonya dibuka secara ilegal?
Baca juga: Ulah Pegawai Ini Buat Bos Ducati Marah, Sembarangan Unboxing Motor Ducati Milik Pebalap Dunia
Menurut regulasi dan undang-undang, boks kargo dan logistik tim yang boleh membukanya hanyalah pihak Bea dan Cukai atau tim itu sendiri.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah manipulasi dan spionase dari kubu-kubu lain. Itu yang membuatnya kemudian sangat sensitif.
Bahkan, sangking sensitifnya, Speedweek menyebut kejadian seperti itu hanya terjadi di negara-negara dunia ketiga, dan terakhir terjadi 40 tahun lalu.
Tanggapan Bea dan Cukai
Menanggapi video yang viral tersebut, pihak Bea dan Cukai Mataram pun buka suara.
Mereka mengatakan, pembukaan boks kargo yang berisi motor Ducati tersebut telah dilakukan menurut Undang-Undang dan dengan kehadiran personel Bea dan Cukai di lokasi.
Dilansir dari Kompas.com, Bea dan Cukai Mataram menyebut bahwa pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka juga menjelaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi atau disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/unboxing-motor-ducati.jpg)