Firli Bahuri Desak DPR Buat Aturan untuk Menghukum Pejabat Bermental Korup
Firli menilai, ketidakpatuhan pejabat publik dalam melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut 95 persen data LHKPN pejabat tidak akurat.
Firli menilai, ketidakpatuhan pejabat publik dalam melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis.
Untuk mengatasi hal itu, Firli mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera menggodok aturan yang memuat sanksi dan paksaan bagi pejabat penyelenggara negara yang tak jujur dalam melaporkan kekayaannya.
“Ketentuan itu dimasukkan dengan merevisi UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasalnya, undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan,” ujar Firli Bahuri melalui Twitternya @firlibahuri, Selasa (9/11/2021).
“Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara.”
Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa 95 persen pejabat tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: Kelakukan Busuk Pejabat Indonesia Dibongkar Ketua KPK, 95 Persen LHKPN Tak Akurat
“Mengungkapkan 95% data LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Firli Bahuri.
“Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan.”
Sayangnya, kata Firli, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN.
“Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan,” ucapnya.
Menyikapi situasi tersebut, Firli menilai tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara untuk jujur melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: Jokowi Disarankan Copot Menteri yang Ingin Maju di Pilpres 2024
Satu-satunya cara yang harus dimajukan sebagai penyelesaian persoalan ini adalah komitmen politik kuat di tangkat legislasi.
“Untuk memperbaikinya, tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara,” katanya.
“Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi,” ujar Firli.
Di samping itu, lanjutnya, pejabat penyelenggara negara harus bisa membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan hasil dari korupsi.
“Mereka harus bisa membuktikan harta kekayaan yang dimiliki tidak diperoleh dari hasil korupsi,” kata ketua KPK tersebut.
“Dengan begitu, pencegahan korupsi baru bisa bertaring.”
Berita ini telah tayang di Kompas.tv