Berita Sarolangun

Palsukan Suku Cadang Bengkel Mobil di Sarolangun, Warga Bekasi Ditangkap Polisi di Muarojambi

Warga Bekasi ditangkap polisi di Muarojambi lantaran memalsukan spare part bengkel mobil di Sarolangun. Hingga korban melapor ke Polsek Sarolangun.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Warga Bekasi, Jawa Barat dilaporkan ke Polsek Sarolangun karena memalsukan pembelian barang spare part mobil dari bengkel dan beberapa pelanggan bengkel.

Dari informasi yang didapat Tribunjambi.com, berawal dari pemilik bengkel merasa curiga kemudian menemukan bahwa tersangka memalsukan pembelian alat bengkel.
Lalu pemilik bengkel menanyakan keberadaan tersangka di mana ke rekan kerja tersangka.

Namun tersangka sudah hendak kabur naik travel menunju Kota Jambi.

Merasa nama baik tokonya buruk, pemilik toko melaporkan ke Polsek Sarolangun, mengalami kerugian materil sekira Rp 50 juta.

Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Sarolangun menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Yang mana berdasarkan keterangan pelapor, terlapor diketahui sedang dalam perjalanan melarikan diri ke Jambi.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Sarolangun meminta kepada pelapor agar keluarga pelapor di Jambi untuk menghadang terlapor," katanya, Minggu (7/11/2021).

Lebih lanjut dia menyebutkan Polsek Sarolangun berkoordinasi dengan Polsek Jaluko, Muarojambi terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.

"Terlapor berhasil diamankan di Polsek Jaluko. Lalu Unit Reskrim Polsek Sarolangun bergerak menuju ke Polsek Jaluko. Sesampainya disana Unit Reskrim Polsek Sarolangun membawa tersangka ke Polsek Sarolangun.

Dia menjelaskan, unit Reskrim Polsek Sarolangun melakukan interogasi singkat terhadap terlapor.

Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan Uang tunai sebanyak Empat Juta Rupiah
Lembar slip bukti transfer lembar nota pemesanan barang.

Atas tindakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Peserta Vaksinasi Covid-19 di Polsek Sarolangun Didominasi Kalangan Anak Muda

Baca juga: Polda Jambi Resmi Terima Laporan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Lele, Kerugian Capai Rp 2,35 Miliar

Baca juga: Pra Peradilan Ditolak Hakim, Berkas Perkara Yuli Tersangka Penipuan Ribuan Sak Semen Masuk Tahap 1

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved