Berita Nasional

Kakek di OKU Tega Rudapaksa dan Habisi Nyawa Bocah Perempuan Tetangganya Sendiri

Seorang bocah perempuan di OKU, Sumatera Selatan nyawanya dihabisi tetangganya sendiri. Jasad korban ditemukan di sungai

Editor: Rahimin
ISTIMEWA
Ilustrasi - Kakek di OKU Tega Rudapaksa dan Habisi Nyawa Bocah Perempuan Tetangganya Sendiri 

Pelaku Berhasil ditangkap

Tak butuh waktu lama,  Satuan Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menguak misteri tewasnya YP.

Korban tewas bukan karena tenggelam di sungai, tapi dihabisi W (50).

Rumah W hanya berjarak satu rumah dengan tempat tinggal korban.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, sebelum korban dihabisi W ternyata juga melakukan aksi pelecehan.

W menganiaya korban dengan alat setrum ikan.

"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan. Beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban," katanya.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

"Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres.

Pengakuan tersangka

Sebelum perbuatannya terbongkar, tersangka yang telah memiliki 3 orang anak itu sempat mencari cara agar warga tidak curiga dengannya.

W saat itu berpura-pura ikut melakukan pencarian korban yang hilang dan turut melayat ke pemakaman korban.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dan warga mencurigai tersangka meninggalkan rumah sehari setelah pemakaman diwaktu malam hari.

Petugas kepolisian Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri mengendarai sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Provinsi Lampung lewat jalur Bengkulu.

Awalnya tersangka melihat korban sedang buang air kecil saat malam hari, Selasa (28/10/2021) pukul 03.00 WIB dini hari.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved