Berita Bungo

Kasus Korupsi Dana Desa Pauh Agung, Kejari Panggil Inspektorat Bungo

Kejari Bungo baru saja memanggil dua orang warga Pauh Agung terkait korupsi Dana Desa. Bahkan pihak inspektorat Bungo juga dipanggil...

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Kantor Kejari Bungo. 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Kejari Bungo baru saja memanggil dua orang warga Pauh Agung.

Pemanggilan tersebut terkait laporan yang dilakukan oleh warga Pauh Agung terhadap perangkat dusun yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa.

Kasi intelijen Kejari Bungo M Ihsan menyebut, awalnya mereka memanggil tiga warga yang namanya dibawa-bawa kedalam kasus ini. Namun yang datang hanya dua orang.

"Satu orang tidak datang," kata Ihsan beberapa waktu lalu.

Selain memanggil warga, pihaknya juga memanggil inspektorat yang terlebih dahulu melakukan audit terhadap dusun tersebut.

Kata Ihsan, dari keterangan pihak inspektorat, memang ada temuan, namun belum bisa difublikasikan.

"Kita mencocokkan data yang dimiliki oleh inspektorat," katanya.

Terkait kasus ini, Ihsan menyebut jika mereka telah turun kelapangan dengan memeriksa item-item yang diadukan oleh Yuzarman cs beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Anggota BPD Dusun Pauh Agung Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, Yuzarman membeberkan jumlah dugaan korupsi Dana Desa Pauh Agung.

Dari keterangan Yuzarman, dugaan korupsi yang melanda desanya itu sudah terjadi sejak tahun 2016 silam hingga tahun 2020 sehingga jika dirinci mencapai Rp 1,5 miliar lebih.

Secara garis besar dirinya memaparkan jika ditahun 2016 diperkirakan kerugian negara mencapai Rp225.335.000, tahun 2017, Rp 400.321.000, tahun 2018, dalam pengumpulan data, tahun 2019, Rp 490.630.000 dan tahun 2020, Rp 431 846.000.

"Totalnya sekitar Rp1.548.132.000 belum termasuk ditahun 2018, karena yang tahun 2018 kami masih ngumpulkan data," beber Yuzarman, anggota BPD Pauh Agung yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini.

Khusus tahun 2020 lanjutnya, dugaan korupsi itu terlihat jelas lantaran dana desa dicairkan namun kegiatan di lapangan minim dilakukan.

"Untuk tahun 2020, karena covid-19, maka banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan, tapi anggarannya tetap dicairkan oleh Rio sebesar Rp431 846.000," ungkapnya.

Dia berharap agar Kejari Bungo memproses laporan yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kasus Dana Desa Pauh Agung, Tiga Warga Kembali Dipanggil Kejari Bungo

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Desa Kades Koto Renah, Kejari Merangin Bakal Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Habiskan Puluhan Juta, Rio di Bungo akan Boyong Isteri Pelesiran Gunakan Dana Desa

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved