Ribut Harga Tes PCR, Pengusaha Alkes dan Laboratorium Protes: Ini Membingungkan
Sekretaris Jenderal GAKESLAB Indonesia Randy H Teguh mengatakan kebijakan penyeragaman harga PCR, sedikit membingungkan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menyamakan harga tes usap polymerase chain reaction atau PCR di Indonesia, maksimal Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali.
Hal ini dimaksudkan untuk membantu warga melakukan tes PCR yang kini menjadi syarat melakukan perjalanan udara.
Namun keputusan itu mendapat tanggapan dari Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (GAKESLAB Indonesia).
Sekretaris Jenderal GAKESLAB Indonesia Randy H Teguh mengatakan kebijakan penyeragaman harga tes usap polymerase chain reaction atau PCR, sedikit membingungkan.
Menurutnya, harga tes PCR tidak bisa diseragamkan. Hal tersebut berkaitan dengan jenis-jenis PCR, investasi alat hingga kecepatan hasil tes PCR.
"Ini kalau diseragamkan harga, ya, ini bingung juga," ujar Randy dalam acara Polemik Trijaya bertajuk "Ribut-Ribut PCR" yang dipantau secara online, Sabtu (30/10/2021).
Menurut Randy, ada banyak jenis tes PCR dan hal itu memengaruhi kecepatan, keamanan dan keakuratan hasil tes yang dilakukan. Sehingga, bagi dia, menjadi sedikit membingungkan jika ditetapkan satu harga. Belum lagi jika berbicara soal investasi alat-alat tes PCR.
Baca juga: Tes PCR Rp 300 Ribu, Sekda Provinsi Jambi: Jika Ada yang Tak Patuh, Laporkan!
Randy menganalogikan jika seseorang ingin ke Surabaya. Berangkat dari Jakarta ke Surabaya bisa menggunakan transportasi apa saja antara lain bus, kereta dan pesawat.
Hal yang sama, kata Randy, terjadi pada tes PCR. Harganya tidak boleh diseragamkan karena jenis tes, kecepatan dan akurasinya berbeda-beda. Alat-alat dan bantuan teknologi yang digunakan juga tidak sama.
Sebelumnya pemerintah telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp275.000 hingga Rp300.000. Hal tersebut menyusul problematik wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali.
Pemerintah menetapkan biaya tes RT-PCR sebesar Rp275.000 khusus Pulau Jawa-Bali. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali Rp300.000.
Tarif terbaru tes RT-PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Pihak yang Kenakan Tarif PCR Melebihi Aturan Pemerintah
Apabila dalam pemantauan tersebut masih ditemukan rumah sakit maupun laboratorium yang melayani jasa tes Covid-19 tidak menerapkan tarif terbaru itu, maka ada sanksi yang dikenakan. Mulai dari penutupan layanan hingga pencabutan izin operasional.
"Kepada Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya melalui konferensi pers virtual.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv