Ini Sanksi Bagi Pihak yang Kenakan Tarif PCR Melebihi Aturan Pemerintah
Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir meminta seluruh dinas kesehatan di setiap wilayah untuk melakukan pengawasan terkait tes PCR.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan semua calon penumpang penerbangan untuk melakukan tes PCR.
Untuk membantu masyarakat, Pemerintah juga telah menentukan batas tarif tes PCR sebesar Rp 300 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir meminta seluruh dinas kesehatan di setiap wilayah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait harga tes Covid-19 terbaru.
Perintah tersebut diharapkan diikuti oleh seluruh rumah sakit maupun laboratorium yang menyediakan layanan tes PCR.
Abdul mengatakan, ada sanksi bagi pihak yang tak menerapkan harga PCR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Tarif Tes PCR Rp 300 Ribu, PKS: Jika Tak Ada Kepentingan Bisnis, Harusnya Bisa Lebih Murah
Untuk diketahui, layanan RT-PCR memiliki harga yang lebih murah yakni Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk daerah lainnya.
"Bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif, sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Penetapan tarif anyar untuk tes PCR, kata Abdul, merupakan pertimbangan dari evaluasi yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 0202/1/3713/2020.
Baca juga: Tes PCR Rp 300 Ribu, Sekda Provinsi Jambi: Jika Ada yang Tak Patuh, Laporkan!
"Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reygan atau habis pakai, komponen biaya administrasi overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," pungkasnya.