Putusan MA Buat Anas Urbaningrum Bisa Bebas Lebih Cepat, Partai Baru Siap Menampung

I Gede Pasek Suardika mundur sebagai Sekjen Partai Hanura dan kini menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Editor: Teguh Suprayitno
wartakota
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan segera bebas. 

Anas mendapatkan hukuman penjara selama 8 tahun.

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman penjara Anas akan ditambah 2 tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas Tahun Depan, Anas Urbaningrum Akan Gabung Partai Kebangkitan Nusantara?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved