Putusan MA Buat Anas Urbaningrum Bisa Bebas Lebih Cepat, Partai Baru Siap Menampung
I Gede Pasek Suardika mundur sebagai Sekjen Partai Hanura dan kini menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - I Gede Pasek Suardika mundur sebagai Sekjen Partai Hanura dan kini menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Dia mengaku meminta restu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebelum memutuskan bergabung di PKN.
Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari penjara tahun depan.
Namun ada kemungkinan Anas akan bebas lebih cepat setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.
PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Loyalis Anas
Menurut Pasek, ada beberapa mantan politikus Partai Demokrat dan loyalis Anas kini bergabung di PKN.
"Beberapa mantan DPR RI eks Fraksi Partai Demokrat juga ada, mayoritas teman-teman AU (Anas Urbaningrum) yang berkumpul," kata Pasek saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021).
Selain Pasek, dia memastikan kawan-kawannya meminta restu Anas sebelum berkiprah di PKN.
Namun, dia tidak menjawab lugas saat ditanya kemungkinan Anas bergabung ke PKN setelah selesai menjalani masa pidana kelak.
"Soal ke mana nanti AU, maka untuk sekarang biar beliau fokus dulu tuntaskan yang saat ini. Yang pasti kami semua minta restu beliau untuk mencoba babat alas mulai dari nol membangunnya," kata Pasek.
Pasek diketahui telah mengundurkan diri dari Hanura.
Dia telah membuat surat terbuka kepada pengurus Hanura mengenai pengunduran dirinya tertanggal 28 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, ia mengungkapkan bahwa telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
"Surat resmi ini merupakan kelanjutan penyampaian secara lisan saya kepada Ketua Umum di waktu sebelumnya," tulis Pasek dalam surat tersebut.