Inilah Wajah Pria di Sumsel yang Rudapaksa Anak Tirinya, Korban Masih Remaja dan Hamil 7 Bulan
Seorang remaja di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya.
Diketahui pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial Pa yang telah memiliki istri dua.
Sedangkan korbannya merupakan anak tirinya yang masih di bawah umur, AI (14).
Akibat perbuatan bejat Pa kini anak tirinya itu tengah hamil 7 bulan.
Sementara Pa sudah diamankan Mapolres Ogan Ilir untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kepada wartawan, tersangka mengaku kerap memaksa korban mengikuti keinginannya sejak dua tahun lalu.
Baca juga: Pengakuan Pelakor di Pangandaran, Dua Tahun Jadi Selingkuhan PNS, Ditinggal Setelah Hamil
"Sejak Juli 2019 sampai awal Oktober tadi saya menggauli korban. Kira-kira ada 20 kali," kata tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/2021).
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku selalu mengancam korban.
"Saya cuma bilang ke korban 'kalau tidak mau melayani saya, kamu tidak saya urus'. Itu saja cuma ngancam pakai mulut," kata tersangka.
Tersangka berdalih, dia tega menggauli anak tirinya karena kebutuhan biologis tidak bisa dipenuhi oleh kedua istrinya.
Menurut tersangka, istri pertamanya sudah puluhan tahun menderita sakit sehingga tidak dapat melayani.
Sementara istri kedua dianggap tak dapat memuaskan nafsu birahi tersangka.

"Istri pertama sudah lama sakit. Istri kedua sudah tidak mantap lagi," ucap tersangka.
Tersangka melakukan perbuatannya saat istri keduanya yang merupakan ibu korban, sedang tidak berada di rumah.
"Saya melakukan ini kalau istri tidak ada di rumah," kata tersangka.
Sementara menurut keterangan polisi, tersangka terakhir kali menyetubuhi korban pada 9 Oktober lalu.
Selain kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban yang tak wajar, korban juga kedapatan mual dan muntah.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Menangis Dipaksa ke Kos Pacar Ibunya, 17 Kali Dipaksa hingga Alat Vitalnya Inveksi
"Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung 7 bulan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.
Pada 17 Oktober lalu, kediaman tersangka digeruduk warga desa setempat yang mengetahui aksi bejatnya.
Beruntung saat itu polisi sigap mengamankan tersangka yang nyaris diamuk massa.
Saat dilakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengancam korban menggunakan pisau.
"Jadi, tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil menodongkan pisau," ungkap Yusantiyo.
"Tersangka sudah melakukan perbuatan asusilanya selama dua tahun, sejak usia 12 hingga 14 tahun," imbuhnya menjelaskan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orangtua, wali maupun kerabat terdekat," jelas Yusantiyo.
Diketahui, tersangka dikabarkan seorang oknum mandor outsourcing di PTPN VII Cinta Manis.
Baca juga: Lagi Hamil 9 Bulan, Perempuan Muda Ketangkap Basah Lagi Threesome, Ternyata Dijual Suami
Asisten Umum PTPN VII unit Cinta Manis, Domu Junifer Simanungkalit, membenarkan bahwa tersangka bekerja di perusahaan milik BUMN di Ogan Ilir tersebut.
"Benar, beliau (tersangka) mandor outsourcing di Cinta Manis," kata Domu, Senin (18/10/2021).
Dilanjutkannya, manajemen PTPN VII unit Cinta Manis menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.
"Untuk perkara tindakan melawan hukum, pada prinsipnya seluruh warga negara Indonesia harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," ujar Domu.
"Apabila memang dinyatakan bersalah, maka dipertanggungjawabkan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berdalih Tak Merasa Puas dengan 2 Istrinya, Ayah di Ogan Ilir Nodai Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan