Reforma Agraria, Warga Desa Delima Terima 500 Sertifikat, Begini Pesan Bupati Tanjab Barat
Ratusan warga Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat akhirnya berhasil mendapatkan sertifikat di lokasi prirotas Reforma Agraria
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat menyelenggarakan tasyakuran dan penyerahan sertifikat di Lokasi Prioritas Reforma Agraria di Aula Balai Desa Delima pada hari Minggu (24/10/2021) dan Senin (25/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut diadakan berbagai acara, yaitu seminar dan penyuluhan tentang kesadaran hukum dan perlindungan masyarakat serta kenakalan remaja dengan narasumber Kepala Danrem, perwakilan bidan puskesmas, dan tokoh agama desa setempat.
Setelah itu dilanjutkan dengan acara musik acoustik, kuda lumping, panggung rakyat, dan diskusi agraria serta acara penyerahan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat Desa Delima.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa seniman, aktivis, dan mahasiswa Jambi. Hadir juga Ismet Raja yang merupakan seniman sekaligus aktivis Jambi yang mengisi acara dengan lagu Petani Adalah Kekuatan, Buruh Tani, dan Tanah Untuk Rakyat Harga Mati dengan menggelegar penuh semangat.
Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat beserta wakil bupati, BPN Tanjabbar, DPRD Provinsi Jambi, DPRD Tanjabbar menghadiri acara tersebut pada Senin (25/10/2021).
Kehadiran Anwar Sadat dalam rangka penyerahan 500 sertifikat atas 71 hektare secara simbolis kepada warga Desa Delima.
Anwar Sadat menyatakan diri bersiap berkerjasama dengan KPA dan kelompok tani dan pemerintah desa untuk mempercepat reforma agraria di Tanjabbar. khususnya 791 ha lahan garapan petani Desa Delima yang masih berada di kawasan hutan agar dijadikan objek reforma agraria.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan di Tanjab Barat Mencuat, Agus Sumantri: Itu Tidak Benar
Baca juga: 291 Jabatan Eselon IV di Tanjab Barat Akan Dihapus Tahun Depan
“Terima kasih dan selamat bahagia kepada bapak ibu sekalian yang hari ini mendapatkan sertipikatnya dan mudah-mudahan 791 hektare lagi dapat kita berikan kepada masyarakat Delima sehingga kita bertemu kembali dan kami sebagai pemerintah daerah terus berupaya mendorong dan mengkoordinasikan agar bisa terimplementasikan,” ujarnya.
Ia juga memerintahkan seluruh stakeholder untuk membantu apa yang menjadi kekurangan dalam mendorong LPRA usulan masyarakat Delima, agar dapat disampaikan ke kementerian dalam rangka pelepasan kawasan ini untuk masyarakat Desa Delima.
Kepala Kantah BPN, Supriadi kemudian membagikan sertifikat tanah kepada Masyarakat. BPN berharap sertifikat yang diberikan tidak digunakan untuk digadaikan atau diperjual belikan untuk berfoya-foya. Harus digunakan untuk memajukan ekonomi masyarakat Desa Delima.
"Sertifikat yang telah kita selesaikan, dan susah payah kita perjuangkan tidak boleh untuk diperjual belikan, boleh digadaikan tetapi gunakan untuk usaha perbaikan ekonomi kedepannya, jangan sampai langsung dijual karena kita sudah berpuluh puluh tahun memperjuangkannya dan setelah ini BPN, Masyarakat, Kades, dan Camat beserta Perwakilan Perbankan akan membahas untuk apa guna sertifikat tanah itu,” ujarnya.
Supriadi mengatakan 791 ha ini akan dilepaskan dari kawasan hutan dan akan diredistribusikan ke warga Desa Delima. KSP atau wamen agraria akan turun ke Desa Delima. Dan menitipkan pesan ke warga 791 ha ini agar diperjuangkan.