Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Akan Lindungi Warga dari Pemerasan Pinjol Ilegal
Di masa pandemi Covid 19, tercatat jumlah masyarakat yang memutuskan menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Kasus pinjaman online ilegal yang membuat sengsara masyarakat terus jadi sorotan pemerintah pusat.
Polisi juga berhasil membongkar perusahaan pinjol ilegal di Yogyakarta dan Jawa Barat.
Diketahui, di masa pandemi Covid 19, tercatat jumlah masyarakat yang memutuskan menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terjadi tren peningkatan penyaluran pinjol sejak Januari hingga Agustus 2021.
Pada Agustus 2021, penyaluran pinjol resmi mencapai Rp14,95 triliun. Data tersebut belum termasuk penyaluran lewat pinjol ilegal.
Kenaikan penyaluran dana pinjol selama masa pandemi melukiskan meningkatnya kebutuhan masyarakat selama masa pandemi terhadap penyaluran dana yang cepat seperti yang mampu disediakan oleh perusahaan pinjol.
Namun, kehadiran pinjol ilegal justru meresahkan masyarakat. Hal ini karena cara-cara menagih yang cenderung mengintimidasi. Bahkan, perusahan pinjol ilegal tak segan-segan menyebarkan data pribadi hingga memanipulasi foto porno untuk membuat malu si peminjam.
Menanggapi fenomena ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah bakal melindungi masyarakat dari tindakan pemerasan yang dilakukan aplikasi pinjol ilegal.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).
“Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan,“ kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Minta Korban Pinjol Tak Perlu Bayar Tagihan, Lapor Polisi Jika Diteror
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Bunga Pinjol di Yogyakarta, Pinjam Rp 5 Juta Jadi Rp 80 Juta Sebulan
Polri sudah mengungkap sebanyak 13 kasus terkait pinjol ilegal. Dari 13 kasus tersebut, kepolisian sudah menetapkan total 57 tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal. Terutama yang menekan korbannya dengan memaksa, mengintimidasi, bahkan menyebarkan manipulasi foto porno.
Kabareskrim meminta masyarakat untuk berani melapor ke polisi bila menjadi korban dari pinjol ilegal.
“Apabila ada tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis dan fisik, kepada warga masyarakat (agar) berani melapor terkait pinjaman ilegal ini,“ tuturnya berpesan.
Berita ini telah tayang di KOMPAS.TV