Berita Muarojambi
Sepanjang 2021 Pengadilan Agama Muarojambi Catat Ratusan Perkara Perceraian, Ini Penyebabnya
Angka permohonan perkara perceraian di Kabupaten Muarojambi tahun 2021 ini tercatat sebanyak 608 perkara.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Angka permohonan perkara perceraian di Kabupaten Muarojambi tahun 2021 ini tercatat sebanyak 608 perkara.
Dari ratusan perkara itu, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Muarojambi.
Seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Agama Muarojambi Ermaneli, hingga Oktober ini angka permohonan perceraian tercatat sebanyak 608 perkara.
Dari 608 perkara tersebut terdiri dari talak gugat dan cerai gugat, penyebab perceraian di Kabupaten Muarojambi di karenakan beberapa faktor.
"Seperti faktor ekonomi, pandemi Covid-19, hingga dilatarbelakangi oleh pihak ketiga serta tidak harmonisan dalam berumah tangga," kata Ermaneli belum lama ini.
Ia juga menjelaskan, perkara perceraian itu terdiri dari talak gugat, cerai gugat dan gugat cerai yang mengajukan pihak perempuan atau istri, sedangkan talak gugat adalah pihak suami.
"Dari 608 perkara perceraian di Muarojambi itu tidak hanya terjadi dikalangan masyarakat biasa, namun juga dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)," tutupnya.
Baca juga: 300 Kasus Perceraian Terjadi di Sarolangun, 25 Persen ASN Ajukan Gugatan Cerai
Baca juga: Pengadilan Agama Muara Bulian Hingga September 2021 Tangani Ratusan Perkara Perceraian