Kasus Perceraian di Sarolangun
300 Kasus Perceraian Terjadi di Sarolangun, 25 Persen ASN Ajukan Gugatan Cerai
Ratusan kasus perceraian terjadi di Kabupaten Sarolangun. Perkara perceraian dengan berbagai macam masalah
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pengadilan Agama Sarolangun mencatat sepanjang Januari hingga Oktober setidaknya ada 300 perkara perceraian.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Sarolangun Windi Mariastuti menyebutkan, perkara perceraian yang sudah diputuskan sebanyak 289 putusan.
"Perkara yang paling banyak adalah cerai gugat dari pihak perempuan, istri yang mengajukan. Ada sekitar 70 persen," kata Windi, Jum'at (15/10/2021).
Ia menjelaskan, faktor penyebab banyaknya pengajuan perceraian oleh pihak perempuan dikarenakan faktor ekonomi, pihak ketiga juga mendominasi perceraian dan pihak laki-laki pengguna narkoba.
Sementara itu, perceraian ASN di kabupaten Sarolangun menurut Windi mencapai 25 persen dari 300 perkara tersebut.
"Tidak terlalu banyak perceraian ASN hanya 25 persen," katanya.
Beberapa alasan yang diterima oleh pengadilan agama Sarolangun dikarenakan oleh perpisahan yang telah lama terjadi dan beralasan sudah tidak dapat disatukan lagi.
"Sudah dilakukan mediasi keluarga maupun menurut adat tidak berhasil. Barulah mereka mengajukan ke pengadilan," ujarnya.
Bahkan ada pula pernikahan yang di bawah umur juga mengajukan nikah sebanyak 30 persen dari 300 perkara yang diterima pengadilan.
Baca juga: Pengadilan Agama Muara Bulian Hingga September 2021 Tangani Ratusan Perkara Perceraian
Baca juga: Perceraian di Merangin Tercatat 338 Kasus, Paling Banyak Diajukan Perempuan
Baca juga: PA Muara Bulian Tangani 198 Kasus Perceraian Sepanjang 2021, Didominasi Istri Minta Pisah ke Suami