Berita Merangin
Perceraian di Merangin Tercatat 338 Kasus, Paling Banyak Diajukan Perempuan
Kasus perceraian di Merangin Jambi tahun 2021 ini didominasi dengan gugat yang dilayangkan perempuan sebanyak 271 kasus...
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Bangko didominasi kaum perempuan dengan jumlah sebanyak 271 perkara.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribunjambi.com dari Kantor Pengadilan Agama Bangko, terdapat 338 kasus perkara perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Bangko melalui Romi Herusman Saputra selaku Panitera Muda Hukum menyampaikan perkara perceraian tersebut didominasi oleh perempuan.
Pengajuan cerai gugat atau diajukan perempuan sebanyak 271 perkara, sudah putus 237 perkara, dan sisa 34 perkara. Kalau Cerai Talak sebanyak 67 perkara, putus 62 perkara, dan sisa lima perkara
"Perkara yang masuk untuk perceraian didominasi perempuan. Dari total perkara yang masuk sebanyak 338 perkara sebanyak 271 perkara itu cerai gugat," ujarnya.
Romi mengatakan bahwa penyebab perceraian itu karena terjadinya perselisihan yang berujung pada pertengkaran hingga mengajukan perceraian
"Penyebab perceraian itu terjadi karena perselisihan dan pertengkaran serta salah satu pihak pergi meninggalkan pasangannya," katanya.
Perselisihan yang dimaksudkannya itu terjadi bisa disebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan rumah tangga. Selain itu adanya pihak ketiga atau terjadinya perselingkuhan.
Baca juga: Dua Tahun Terakhir Ratusan Kasus Perceraian di Muarojambi Terjadi, Tiga Faktor Ini Jadi Penyebab
Disamping pengajuan perceraian, sebanyak 43 remaja di Merangin mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan agama Bangko sejak Januari hingga Agustus 2021.
Dari jumlah itu sebanyak 40 perkara telah diputuskan dan diizinkan melangsungkan pernikahan.
Sementara tiga lagi yakni satu diantaranya gugur dalam tahap persidangan, satu dicabut pemohon dan satu lagi dalam proses.
Diantara data itu bahwa pengajuan permohonan pernikahan dini itu didominasi oleh pihak perempuan.
Bahkan jika dibandingkan pengajuan pemohon nikah muda itu dengan tahun tahun sebelumnya mengalami peningkatan.
Pengajuan dispensasi atau pernikahan dini yang dibawah umur 19 tahun tahun 2014 mencapai enam perkara, tahun 2019 ada 13 perkara.
Sedangkan ada tahun 2020 lalu, yang mengajukan sebanyak 43 pasangan.
Sementara hingga akhir Agustus 2021 sudah 43 perkara yang masuk dalam permohonan pernikahan dini atau dispensasi kawin.
Baca juga: PA Muara Bulian Tangani 198 Kasus Perceraian Sepanjang 2021, Didominasi Istri Minta Pisah ke Suami
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pengajuan-dispensasi-kawin-di-pengadilan-agama-bangko-kabupaten-merangin-sejak-januari.jpg)