Diduga Perkosa Anak Tersangka, Menteri PPPA Desak Kapolsek Parigi Moutong Dijerat Pasal Berlapis
Menteri PPPA mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan terduga Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah merendahkan martabat perempuan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Kasus pemerkosaan remaja anak tersangka yang diduga dilakukan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terus jadi sorotan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan terduga Kapolsek Parigi Moutong itu merendahkan martabat perempuan.
“Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada pihak kepolisian," kata Menteri Bintang dalam siaran pers yang diterima Rabu (20/10/2021).
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus tersebut, khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami.
Kementerian PPPA berharap penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.
“Saya meyakini, kasus ini akan ditangani hingga tuntas oleh pihak kepolisian dan penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” katanya.
Menurutnya, perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut.
Baca juga: Tegas, Kapolri Minta Kapolsek Parigi Segera Dicopot, Buntut Kasus Asusila Iptu IDGN
"Perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," kata Bintang.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menteri Bintang memberikan apresiasi atas kebijakan yang dikeluarkan Kapolda Sulawesi Tengah yang membebastugaskan terduga untuk memperlancar jalannya proses pemeriksaan.
Baca juga: Siasat Kapolsek Parigi Moutong Kelabuhi Remaja untuk Berbuat Asusila, Ibunya Sampai Pingsan
“Mewakili masyarakat, kami meminta Polda Sulawesi Tengah untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat tentang penanganan kasus dugaan tindakan asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong,” harap Menteri Bintang.
Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap S.
Kasus ini bermula dari iming-iming oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang mengatakan akan membebaskan ayah S yang ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencuri ternak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri PPPA Minta agar Kapolsek Parigi Moutong yang Terlibat Asusila Dijerat Pasal Berlapis