News
Bejat, Oknum Kapolsek di Sulteng Setubuhi Anak Tersangka, Diiming-iming Ayahnya Bebas
Seorang oknum Kapolsek di Sulawesi Tengah berinisial IDGN setubuhi anak tersangka yang ditahan dengan iming-iming agar ayahnya bisa bebas.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) terjerat kasus asusila.
Kapolsek yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diduga telah menyetubuhi putri dari tersangka yang ditahan.
Kini oknum berinisial IDGN tersebut diperiksa oleh Polda Sulteng.
Ia juga sudah dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban membeberkan awal kasus ini.
Ia mengatakan, korban adalah seorang wanita muda berumur 20 tahun, S.
Sedangkan terduga pelakunya oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpangkat Ipda.
Gadis itu diketahui anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum Kapolsek itu.
Ayah S terlibat dalam kasus pencurian ternak.
Baca juga: Kakek 59 Tahun Rudapaksa Anak SMP di Sarolangun, Terungkap Setelah akan Nikahi Korban
Rifal menyebut, perkenalan keduanya berawal dari pesan di WhatsApp.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," katanya, Sabtu (16/10/2021).
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.
Rifal melanjutkan penjelasannya, Oknum tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.
Komunikasi keduanya berlanjut hingga oknum Kapolsek itu menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan.
Namun korban harus meladeninya dalam kamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-rudapaksa-secara-bergilir.jpg)