Nasib Brigadir NP Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang, Pasrah Dijerat Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan Brigadir NP, polisi yang membanting seorang mahasiswa kini disangkakan pasal berlapis.

Editor: Teguh Suprayitno
Kompas TV
Sebuah video singkat yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang anggota kepolisian berseragam hitam membanting seorang mahasiswa ke trotoar hingga kejang-kejang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Brigadir NP, anggota polisi Polres Tangerang kini terancam sanksi dengan pasal berlapis.

Ini buntut dari aksinya membanting seorang mahasiswa saat terjadi demonstrasi di kantor Bupati Tangerang.

Diketahui Brigadir NP membanting MFA (21) mahasiswa yang ikut aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, pasal berlapis ini bisa berarti pasal berlapis dalam satu aturan internal.

Atau bisa juga dengan menggunakan aturan internal lainnya.

"Kami sampaikan tersangka disangkakan pasal berlapis. Berlapis artinya bisa dengan pasal yang berlapis dalam satu aturan internal. Bisa juga dengan menggunakan aturan internal yang lainnya," ujar Shinto dalam tayanagan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (16/10/2021).

Lebih lanjut Shinto menuturkan, penggunaan pasal berlapis ini berdasarkan fakta-dakta yang telah ditemukan saat pemeriksaan oleh Divpropam Polda Banten.

"Jadi kami sampaikan kesungguhan menggunakan pasal berlapis, karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh pemeriksa dari Divpropam Polda Banten," tambahnya.

Baca juga: Mahasiswa di Tangerang Kejang-kejang Usai Dibanting Polisi di Trotoar, Lalu Ditinggal Pergi

Baca juga: Propam Mabes Polri Turun Tangan Usut Anggota Polisi di Tangerang Banting Mahasiswa

MFA Kembali Jalani Pemeriksaan, Kondisinya Stabil

Sementara itu MFA, mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP kembali menjalani pemeriksaan medis.

Tak Sendiri MFA didampingi oleh Bupati Tangerang dan Kapolresta Tangerang.

Komite Medik RS Harapan Bunda, Effie Koesnandar mengungkapkan, kondisi MFA kini sudah stabil.

Baik dari tekanan darah, denyut nadi, maupun suara pernapasan semua dinyatakan stabil.

Menurut Effie MFA masih harus menjalani pengecekan ulang karena masih dalam tahap pengobatan.

Namun Effie menilai tidak ada lagi kondisi darurat atau kegawatan pada kesehatan MFA.

"Untuk pemeriksaan hari ini stabil, arti stabil itu tekanan darahnya, denyut nadinya, suara pernapasannya stabil. Dipastikan karena sedang pengobatan juga itu mungkin perlu dicek ulang."

"Tapi untuk kondisi darurat atau kegawatan tidak ada," terang Komite Medik RS Harapan Bunda, Effie Koesnandar.

Mabes Polri Pastikan Brigadir NP Dapat Sanksi Tegas Meski Sudah Minta Maaf

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri menyebut Brigadir NP bakal diberikan sanksi meskipun telah meminta maaf kepada mahasiswa yang dibanting saat aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan permintaan maaf tidak akan menghilangkan sanksi atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban.

"Kami tunggu ini kan masih berproses masih dijalani ya. Artinya bukan dengan permohonan maaf selesai tetapi sudah disampaikan tadi perintah Kapolda untuk menarik kasus tersebut dari Polres ke Div Propam," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, Kapolda Banten juga telah meminta agar Propam Polri menindak tegas terhadap Brigadir NP. Dia akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Penanganan ini akan dilakukan dengan tegas terhadap oknum yang bersangkutan sesuai dengan aturan perundangan undangan yang berlaku tentu dasar kita adalah undang-undang aturan," ujarnya.

Di sisi lain, Ramadhan menambahkan kasus ini juga bisa pelajaran bagi anggota lainnya agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi prosedur.

Polri memastikan akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Tentu juga ada pengawasan setiap anggota yang melakukan perbuatan apakah itu perbuatan disiplin perbuatan pidana tentu akan mendapat proses. Sekali lagi resiko bagi anggota yang melakukan perbuatan akan mendapat risiko. Sekali lagi tindakan tegas tentu pimpinan polri tidak akan melindungi yang melakukan perbuatan sampai mencoreng nama baik Polri," tukasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kasus Polisi Banting Mahasiswa Saat Demo di Tangerang, Brigadir NP Dijerat Pasal Berlapis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved