Khazanah Islami
Bolehkah Meninggalkan Sholat Jumat Bagi Pria Muslim?
Artikel ini membahas tentang Sholat Jumat dan Tata Cara Sholat Jumat lengkap dengan pembahasan diantaranya hukum Sholat Jumat bagi seorang pria.
TRIBUNJAMBI.COM - Sholat Jumat wajib dikerjakan seorang pria Muslim.
Mengerjakan Sholat Jumat bagi setiap muslim laki-laki adalah wajib , mukallaf, baligh, aqil, , merdeka dan tidak memiliki uzur.
Terdapat hadist yang jadi dasar shalat Jumat.
“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)
Hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.
Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
Adapun uzur atau hal yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti Sholat Jumat adalah sebagai berikut:
1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
2. Salju.
3. Dingin baik siang maupun malam.
4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.
“Perintahkanlah keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu,
Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa,” (Surat Thaha ayat 132).
Tata Cara Sholat Jumat
