Maria Goretti Simamora Ajukan Praperadilan, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Uang
Polda Jambi menetapkan Maria Goretti Simamora sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang pada 20 Agustus 2021.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menetapkan Maria Goretti Simamora sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang pada 20 Agustus 2021.
Maria Goretti dilaporkan menggelapkan uang ratusan juta rupiah di perusahaan tempatnya bekerja, yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar minyak.
Sementara Maria merupakan karyawan yang memiliki tugas di bagian administrasi, dengan tugas dan fungsi khusus membuat laporan harian dan bulanan.
Dia tidak pernah diberikan surat pengangkatan atas jabatan apapun dalam perusahaan.
Maria juga tidak tahu menahu tentang pengambilan dan penyetoran uang secara fisik, sebab tugas pokoknya adalah pencatatan yang diperoleh dari operator perusahaan.
Sementara untuk penyetoran uang dilakukan manager melalui bank.
Maria kini mencari keadilan, dengan mengajukan praperadilan.
Hendra Ambarita, sebagai satu dari empat orang tim kuasa hukum Maria Goretti menyebut praperadilan telah didaftarkan ke pengadilan negeri.
"Sebab pemohon yang diduga merugikan perusahaan Rp 323 juta tidak dapat dijelaskan dimana mens rea dari perbuatan pemohon. Hal demikian membuat tidak terang tindak pidana apa yang dilakukan oleh pemohon," ungkapnya kepada Tribun.
Dia menyebut, sejauh ini penyidik belum bisa menjelaskan di mana kejadian dan waktu kejadian secara terperinci.
"Juga tidak bisa dijelaskan ke rekening mana transaksi dilakukan dan siapa yang memberinya. Hal demikian dapat menyebabkan kekeliruan yang merugikan pihak tersangka baik secara psikis dan materiil," ungkapnya.
Hendra mewakili Monang Sitanggang SH MH & Partners mengatakan, dalil lainnya hingga diajukannya pra peradilan adalah termohon atau penyidik, tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Maria sebagai tersangka.
Dia juga menyebut pemohon praperadilan, yakni Maria Goretti, tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti perihal peristiwa yang dituduhkan kepadanya itu apa, kapan, dan bagaimana.
"Bahwa bukti terhadap uang yang disangkakan digelapkan tidak pernah diperlihatkan atau diberitahukan dari mana sumber uangnya, siapa yang memberi uangnya, siapa yang menerima uangnya, kapan dan di mana uangnya digelapkan, melalui media apa transaksinya," tuturnya.
Kini lewat praperadilan, mereka meminta agar pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh penyidik yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri Maria Goretti.