Berita Nasional
Dipecat Dari KPK Rasamala Aritonang Berencana Bentuk Partai Politik, Ini Alasannya
Rasamala Aritonang dipecat dari KPK. Kini Rasamala Aritonang memilih pekerjaan lain. Namun, ia berencana untuk membentuk partai politik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasamala Aritonang termasuk dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat.
Rasamala Aritonang dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Usai dipecat dari KPK, Rasamala Aritonang berencana membentuk partai politik (parpol).
Rencana tersebut sebagai tujuan karir berikutnya pasca dipecat dari lembaga antirasuah.
Rasamala Aritonang merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Rasamala Aritonang Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Rasamala Aritonang mengatakan melalui partai politik itu dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.
"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Menurut Rasamala Aritonang, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.
Di sisi lain, kata Rasamala Aritonang, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
Rasamala Aritonang tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.
"Kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ujarnya.
Selama berkiprah di KPK, Rasamala Aritonang disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.
Rasamala Aritonang bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana.