Pedagang Sayur di Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman Pasar, Begini Kata Polisi
Seorang pedagang sayur Litiwari Iman Gea yang dianiaya preman pasar ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiayaan.
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Seorang pedagang sayur Litiwari Iman Gea yang dianiaya preman pasar ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiayaan.
Kejadian penganiayaan pedagang sayur tersebut terjadi di Pasar Gambir Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kata polisi Litiwari Iman Gea juga melakukan tindakan kekerasan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu ada 2 kejadian. Di satu sisi dia sebagai korban, di satu sisi lain dia juga melakukan penganiayaan," terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Jumat (8/10/2021).
Sementara preman yang menganiaya Gea, kata Rafles sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya ditangkap juga. Sudah jadi tersangka," katanya.
Diketahui dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka.
"Iya (ada 2 tersangkanya)," tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan pihaknya belum menahan Gea dan hanya menetapkannya sebagai tersangka.
"Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada Tribun Medan, Jumat (8/10/2021).
Jan Piter mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Gea.
"Masih diperiksa. Hasil pemeriksaan lah nanti bagaimana hasilnya," terangnya.
Sebelumnya, viral sebuah rekaman video menunjukkan seorang pedagang sayur wanita di pajak Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pemalakan beberapa orang preman pada Minggu, (5/9/2021) pagi.
Baca juga: Berawal dari ATM Diblokir, Warga Kudus Kaget Uang Rp 5,8 Miliar di Bank Lenyap
Tak tanggung-tanggung, korban yang diketahui bernama Litiwari Iman Gea dianiaya oleh preman karena menolak memberikan uang lapak.