Berita Selebritis
Fakta Lesti Kejora dan Rizky Billar Kini Terancam 10 Tahun Penjara, KPI Jatim: Untuk Edukasi Publik
Ketua KPI Edi Prasetio mengimbau agar Lesti Kejora dan Rizky Billar buat pengakuan dan meminta maaf kepada publik.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Tommy Kurniawan
"Nikah sirinya kita tidak mempermasalahkan, sah kok secara agama, dan diatur dalam UU nomer 1 tahun 1974 terkait perkawinan yaitu pasal 1 dan 2,” katanya.
“Kebohongannya adalah terkait status juga dia sudah nikah siri, cuman kenapa dia tidak melalui isbat, ada mekanisme, kehamilannya saat ini diduga loh ya anaknya nasibnya ke siapa,” jelas Edi Prasetio.
"Tapi kalau ikut pernikahan siri melalui isbat didaftarkan di Pengadilan Agama setelah itu dapat putusan, dicatatkan di KUA, selesai kok,” sambungnya.
Edi Prasetio mengatakan aduanya dalam bentuk tertulis karena masih memberikan kesempatan untuk Lesti Kejora dan Rizky Billar meminta maaf ke publik.
“Kenapa kita buat aduan tertulis terlebih dahulu? kami membuka ruang publik untuk mediasi atau si Leslar ini membuat pengakuan atau minta maaf ke publik sesuai apa yang kita sampaikan,” katanya.