Berita Tebo
Pria Asal Tengah Ilir Tebo Mengaku Telah Cabuli Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur.
Berita Tebo-Kapolres melalui Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan, membenarkan itu, Rabu (6/10/2021
Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- KDN (61) diamankan di Polres Tebo diduga pencabulan anak di bawah umur
KDN salah satu warga Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
Kapolres melalui Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan, membenarkan itu, Rabu (6/10/2021).
Menurut keterangan Kanit PPA Aiptu Addy Kurniawan, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tebo dan bersama warga membawa pelaku pada Senin 4 Oktober 2021
Bilang Aiptu Addy Kurniawan, pelaku mengaku perbuatannya.
Sementara itu, Aiptu Addy Kurniawan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditahan di Mapolres Tebo.
"Ya, saat ini pelaku sudah kita tahan dan kasus ini terus kita dalami," ujarnya
Melati nama samaran (13) mengakui pernah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar pada saat duduk di kelas 5 Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Melati mengakui dan bercerita setelah menjadi santri 1 di MTS.
Kejadian bermula ketika korban bermain sepeda di halaman rumahnya
Kemudian KDN memanggil korban lalu menanyakan uang jajan korban
Setelah itu pelaku melihat ada bintik merah di leher dan menawarkan untuk diobati dan korban dibawa ke dalam rumah
Pada saat itu kondisi rumah lagi kosong dan istri pelaku sedang pergi ke Kecamatan Rimbo Bujang.
Pada kesempatan itulah pelaku melakukan perbuatan bejat dengan melampiaskan hawa nafsu setannya kepada korban yang merupakan anak tetangganya.
Kasus ini terungkap, saat guru MTS tempat ia belajar merasa keanehan yang dialami korban yang sering murung saat mengikuti mata pelajaran dan menyendiri saat berada di sekolah.