Mantan Ketum FPI Bebas dari Penjara, Minta Warga Do'akan Habib Rizieq dan Menantunya
Mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dan empat mantan pengurus FPI resmi bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (6/10/2021).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ahmad Shabri Lubis, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) dan empat mantan pengurus FPI resmi bebas hari ini, Rabu (6/10/2021).
Diketahui, mereka sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta.
Setelah dinyatakan bebas, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sejak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski demikian, ia berharap publik terus memberikan dukungan dan doa untuk mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.
Sebab, sampai saat ini keduanya masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Jangan putuskan doa Anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," kata Shabri Lubis, setelah bebas dari rutan, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Mantan Panglima FPI Disebut Ikut Bantu Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Penjara
Baca juga: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Terdakwa Kasus Pembunuhan Laskar FPI Segera Disidang
Lebih lanjut, Shabri Lubis menceritakan pengalamannya selama menjalani masa tahanan di dalam rutan.
Katanya, ia diberikan kesempatan untuk mengajar dan menggelar kegiatan ibadah secara rutin.
Tak hanya itu, petugas jaga juga memberikan banyak kemudahan bagi dirinya sejak hari pertama di dalam rutan.
"Sejak pertama kali kami masuk di rutan ini, Alhamdullilah kami dapat kemudahan," kata Shabri Lubis.
"Kami boleh mengajar di masjid rutin tiap hari. Kegiatan ibadah juga diberikan kemudahan, kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain."
Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi resmi bebas pada Rabu (6/10/2021).
Mereka divonis delapan bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Diketahui, hari itu bertepatan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab.
Sementara itu, saat ini Rizieq Shihab dan Hanif Alatas masih menjalani hukuman untuk perkara lainnya, yaitu kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Dalam perkara tersebut, Rizieq divonis empat tahun penjara dan Hanif Alatas divonis satu tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.TV