Ini 4 Mantan Kader PDI-P yang Gugat Megawati Rp 40 Miliar
Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi PDI Perjuangan menggugat Megawati senilai Rp 40 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi PDI Perjuangan menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.
Gugatan ini buntut dari pemecatan PDI-P pada empat mantan kadernya itu.
Tak tanggung-tanggung, Megawati digugat senilai Rp40 miliar.
Menanggapi hal itu, Wasekjen PDIP Arif Wibowo mengatakan, persoalan itu sekarang tengah diurus oleh Tim Advokasi dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Ia mengimbau para kader PDIP yang masih aktif sebagai penyelenggara negara agar mentaati perintah partai dan tak mengikuti jejak mereka.
"Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Oleh sebab itu setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai," ujar Arif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Menurut Arif, seharusnya 4 mantan kader PDI-P tak perlu melakukan gugatan seperti itu. Sebab, mekanisme di internal PDIP mengizinkan bagi kader yang sudah dipecat dan kembali menjadi anggota partai politik tersebut.
"Di internal PDIP banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dibolehkan namanya kembali ditetapkn sebagai anggota partai, karena itu menurut saya mestinya seperti tidak perlu mengugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," tuturnya.
Baca juga: Jubir Partai Demokrat Buat Marah Kader PDI-P, Sebut Gus Dur Digulingkan Megawati
Baca juga: Bela Risma yang Sering Marah-marah, PDI-P: Sejak Dulu Begitu
Sebagai informasi, keempat anggota DPRD Kabupaten Samosir yang melayangkan gugatan kepada Ketua Umum PDIP itu masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.
Baca Juga: Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Empat Mantan Kader PDIP, Ada Apa?
Mereka melayangkan gugatan karena merasa telah dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah.
"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Selasa (5/10/2021).