Berita Jambi
Gakkum Truk Batu Bara di Jambi Mulai Ditingkatkan, Tiga Kendaraan Ditilang Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melaksanakan Gakkum untuk mengantisipasi melintasnya truk batu bara di luar jam operasional...
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengantisipasi melintasnya kendaraan pengangkut batu bara di luar jam operasional di Area Paal X, Kota Jambi.
Adapun jam operasional kendaraan pengangkut batubara yakni pada pukul 18.00 - 06.00 WIB.
"Mengantisipasi hal itu kami melaksanakan Gakkum bersama TNI Polri. Kami melaksanakan Gakkum bagi kendaraan batubara yang melanggar baik waktu operasional maupun over dimensi dan over loading," ungkap Herlambang, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan, Dishub Jambi, Rabu (6/10/2021).
Dari kegiatan Gakkum ini, pihaknya telah mengamankan tiga kendaraan yang dianggap melanggar.
Baik itu dari membawa bawaan batubara dan juga membawa kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya.
"Jadi sementara, untuk saat ini kami sudah menilang tiga kendaraan yang melanggar. Kita periksa tadi ada lebih dari lima mobil dan benar melanggar itu ada tiga mobil," jelasnya.
Lanjutnya, Herlambang mengatakan, para sopir kebanyakan tidak dapat menunjukan buku KIR.
"Selain dari secara surat menyurat dan fisiknya jelas melanggar tonase," bebernya.
Dirinya pun mengatakan jika buku KIRnya mati, maka yang akan ditilang adalah buku KIR, SIM, serta STNK.
"Kalau memang mereka tidak dapat menunjukan surat-suratnya, maka kendaraan yang kami sita. Untuk hari ini belum ada kendaraan yang kita sita," paparnya.
Kemudian pantauan dari lokasi, terdapat banyak kendaraan yang melakukan putar balik.
Selain itu juga kendaraan juga banyak yang berhenti sebelum masuk ke palang pembatas area penindakan oleh Dishub Provinsi Jambi.
"Itu salah satu kendala kami. SDM kami terbatas, karena tim ini juga bukan tim besar," ujarnya.
"Ke depan kami akan evaluasi lagi, bagaimana solusi yang terbaik untuk menindak para pelanggar yang berhenti sebelum pada batas penindakan," tambahnya.
Sementara itu, ia mengatakan akan terus melaksanakan Gakkum ini hingga pada akhir 2021 mendatang.