Ungkap Kasus di Muarojambi

Polres Muarojambi Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan, Kasus Ini Yang Paling Banyak

Polres Muarojambi sudah berhasil mengungkap puluhan kasus pidana selama 2021. Yang paling banyak adalah kasus narkoba

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Hasbi
Kapolre Polres Muarojambi saat rilis ungkap kasus. Polres Muarojambi Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan, Kasus Ini Yang Paling Banyak 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Sepanjang 2021 sejak Januari hingga September, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Muarojambi berhasil ungkap puluhan kasus kejahatan.

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap yakni kejahatan kendaraan 15 kasus, pembunuhan satu kasus, tindakan pidana tertentu (Tipidter) 32 kasus hingga kasus narkoba sebanyak 42 kasus.

Hal itu diungkapkan Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja dalam presrillis pada Senin (4/10/2021).

Dalam rilis itu, semua pelaku dan barang bukti yang mereka amankan itu, di perlihatkan pada semua awak media yang hadir.

Kasus pertama yaitu operasi Jaran yang dilakukan nya sejak 25 Agustus hingga 20 September 2021, berhasil ungkap sebanyak 15 kasus.

"Operasi Jaran ini, kita target ungkapkan sebanyak enam DPO, disamping berjalan nya operasi itu akhirnya jajaran Satreskrim kita berhasil ungkap sebanyak 15 kasus," kata AKBP Yuyan Priatmaja.

Dari 11 Kecamatan di wilayah hukum Polres Muarojambi operasi Jaran yang paling besar terjadi di wilayah hukum Polsek Jaluko.

Satu kasus pembunuhan yang terjadi di kilometer 43 RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi pada Sabtu (18/9/21) lalu.

Ia menjelaskan, aksi pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku inisial AP usia 23 tahun antara korban inisial DM 50 tahun.

Korban yang telah dibunuh oleh pelaku dikuburkan ke dalam tanah sedalam 1,5 meter, guna untuk menghilangkan jejak aksinya.

Saat rilis itu tersangka sangat menyesali atas perbuatannya, karena telah menghabisi nyawa bosnya sendiri menggunakan cangkul.

"Atas peristiwa itu, pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan diancam maksimal hukuman mati, dan seumur hidup," ujarnya.

Setelah itu, AKBP Yuyan Priatmaja juga membacakan ungkapan kasus tindakan pidana tertentu seperti kasus ilegal drilling, ilegal logging, karhutla dan kasus ITE.

Dari keseluruhan kasus tipiter yang berhasil ia ungkap selama tahun 2021 ini sebanyak 32 kasus, sebanyak 28 kasus telah selesai pelimpahan.

Kemudian dilanjutkan pembacaan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, yang terjadi sepanjang tahun 2021 ini sebanyak 42 kasus.

Baca juga: Satreskrim Polres Muarojambi Ranking 1 Ungkap Kasus Kejahatan Kendaraan Sepanjang 2021

Baca juga: Warga Menduga Kerangka Manusia di Sungai Duren Muarojambi Korban Pembunuhan

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Muarojambi Ditangkap, Pura-pura Melapor Korban Hilang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved