Kerap Beraksi di Kota Jambi, Dua Spesialis Pencurian Modus Pecah Kaca Diringkus Polisi
Dua pencuri dengan modus pecah kaca yang kerap beraksi di Kota Jambi diringkus tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus dua spesialis pencuri dengan modus pecah kaca.
Kedua pelaku, yakni Andrean (34) dan Sandy (21) warga Kota Jambi. Mereka ditangkap petugas pada Kamis (30/9/2021) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengungkapkan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.
Untuk pelaku Andrean diamankan di rumahnya di kawasan Purnama, sedangkan pelaku Sandy diamankan di tempat pelaku bekerja di kawasan Mayang Mangurai.
"Benar kita sudah amankan dua pelaku, dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Handres, Jumat (1/10/2021).
Handres melanjutkan, saat beraksi, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, dimana pelaku Andreas berperan sebagai eksekutor, sementara pelaku Sandy berperan untuk menjual hasil curian.
"Jika ada barang yang didapat, pelaku ini menjual melalui media sosial," bilangnya.
Baca juga: Modal Pistol Mainan, Dua Pencuri di Kota Jambi Gasak Uang Rp 25 Juta
Baca juga: Wali Kota Jambi Janjikan Bonus Umrah untuk Kafilah Juara di MTQ ke-50 di Tanjab Barat
Baca juga: Update Kasus Covid-19 Kota Jambi, Kasus Aktif Terus Menurun
Dalam beraksi, pelaku hanya menggunakan alat sederhana, yakni obeng untuk memecahkan dan membuka pintu mobil korban yang terparkir.
Setelah berhasil memecahkan kaca mobil, pelaku langsung menggasak barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 12 unit Handphone dari berbagai jenis merek, 1 buah obeng dan 1 buah pistol mainan.
"Handphone ini hasil dari pelaku melakukan aksi perampokan dan pistol mainan ini digunakan pelaku untuk menakuti korbannya saat beraksi," tutupnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.