10 Anggota DPRD Ditahan KPK, Terima Suap Proyek Dinas PUPR dan Pengesahan APBD

10 anggota DPRD ditahan karena menerima fee proyek di Dinas PUPR dan terima suap pengesahan APBD 2019. 10 anggota DPRD kini ditahan KPK

Editor: Rahimin
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 10 Anggota DPRD Ditahan KPK, Terima Suap Proyek Dinas PUPR dan Pengesahan APBD 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka adalah Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 .

10 anggota DPRD Muara Enim itu ditahan terkait kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Muara Enim 2019.

10 anggota DPRD itu, Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

Penahanan 10 anggota DPRD dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka,” katanya. 

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka yaitu Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB, dan Ramlan Suryadi.

Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara, Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Konstruksi Perkara

Alexander Marwata bilang, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu selaku Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar, dan nanti ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Muara Enim diduga dilakukan Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi, dan Indra Gani BS dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

“Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar, dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar,” jelas Alex Marwata.

Pemberian uang diterima Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2,8 miliar dan tersangka baru diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.

“Terkait penerimaan tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved