Berita Nasional

Mantan Ketua KPK Sarankan Presiden Jokowi Angkat 57 Pegawai Jadi ASN di KPK Saja

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan mengangkat 57 pegawai KPK menjadi ASN di Polri. Namun, ide tersebut menuai pro kontra

Editor: Rahimin
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Mantan Ketua KPK Sarankan Presiden Jokowi Angkat 57 Pegawai Jadi ASN di KPK Saja 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 pegawai KPK nonaktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, rencana dari Kapolri itu banyak mendapat tanggapan berbagai pihak.

Satu diantaranya mendapat tanggapan dari Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Abraham Samad bilang, daripada ditarik menjadi ASN di Polri, lebih baik Presiden Jokowi mengangkat 57 pegawai tersebut sebagai ASN di KPK.

"Menurut saya sebaiknya Presiden mengambil sikap memerintahkan agar 57 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat menjadi ASN di KPK bukan di tempat dan di instansi lain," katanya lewat pesan singkat, Rabu (29/9/2021).

Alasannya, Abraham Samad menilai 57 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang segera dipecat per 30 September 2021 itu bukanlah pencari kerja.

Namun, mereka orang-orang yang selama ini secara sungguh-sunggu berjuang memberantas korupsi di KPK.

"Mereka pulalah yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," kata Abraham Samad.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berenana merekrut 57 pegawai KPK tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.

Listyo Sigit Prabowo sudah mengirim surat kepada Jokowi atas rencananya itu.

Listyo Sigit Prabowo mengklaim sudah mendapat surat balasan dan Presiden Jokowi merestui.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, 57 pegawai hanya akan menjadi ASN di Polri.

Belum diketahui pasti apa tugas pegawai nonaktif KPK itu jika mau menjadi ASN di lingkungan Polri.

Mahfud MD mengatakan, 57 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan menjadi penyidik meski memiliki pengalaman mumpuni.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," ujar Mahfud MD lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved