Mahfud MD Ingin Rekrut 57 Pegawai yang Dipecat KPK: Biar Kita yang Ngambil

Mahfud MD ingin mengambil 57 pegawai KPK yang diberhentikan untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan.

Editor: Teguh Suprayitno
Kolase/Tribunjambi.com
Mahfud MD dan Novel Baswedan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit berniat merekrut 57 Pegawai KPK setelah dinonaktifkan akhir September ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ingin mengambil 57 pegawai yang diberhentikan KPK.

Mahfud berniat mengajak 57 Pegawai KPK itu untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan.

"Kalau KPK enggak mau sebagai lembaga independen ngambil orang ini, biar kita yang ngambil," kata Mahfud, dalam diskusi virtual via Twitter, Rabu (29/9/2021).

Mahfud juga mengatakan, 57 pegawai KPK tersebut bisa menjadi ASN di Polri.

Ia menuturkan, ketika bergabung menjadi ASN di Polri, 57 pegawai KPK ini nantinya akan memiliki pangkat yang sama dengan rekan-rekannya di lembaga antirasuah.

"Pangkatnya sama dengan teman-teman lain di KPK yang masa kerjanya tiga tahun golongan 4, yang sekian tahun golongan 3," kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud pun menjelaskan bahwa pegawai KPK saat ini diharuskan seorang ASN.

Baca juga: Abraham Samad Sarankan Jokowi Angkat Novel Cs Jadi ASN di KPK Daripada di Polri, Mahfud MD Komentar

Baca juga: ICW Minta Kapolri Pecat Firli Bahuri dari Polri, Buntut Beda Sikap Terkait TWK

Baca juga: Komnas HAM Mendadak Ingin Temui Jokowi Saat Kapolri akan Rekrut 56 Pegawai KPK, Kenapa?

 

 

Hal itu sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah UU itu terbit, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Jokowi pada 24 Juli 2020.

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, pimpinan KPK menerbitkan peraturan mengenai TWK, yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi Aparatu Sipil Negara.

"Sesudah dilakukan tes dari sekitar 1300-an yang ikut tes itu, 75 orang dinyatakan tidak lulus oleh hasil TWK KPK," terang Mahfud.

"Di situ timbul masalah, lho ini sudah jadi pegawai tidak lolos, kontroversi sampai dibawa ke MK, diputus," tambah Mahfud.

Mahfud menyebutkan, peraturan KPK mengenai TWK tidak salah. Namun, terkait pelaksanaan tes sendiri lain soal. Hal ini juga sebagaimana keputusan Mahkamah Agung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved