Rabu, 20 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

ICW Minta Kapolri Pecat Firli Bahuri dari Polri, Buntut Beda Sikap Terkait TWK

ICW meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sanski pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Tayang:
Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar memberikan sanski pada Firli Bahuri yang kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sanksi itu perlu diberikan pada Firli, karena melihat sikap yang berbeda antara Ketua KPK itu dengan Kapolri terkait 56 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Rasanya pantas jika Firli segera diberhentikan dari keanggotaan Korps Bhayangkara,” ujar Kurnia pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

“Dengan tindakannya dalam penyelenggaraan TWK yang malaadministrasi dan melanggar HAM, secara langsung ia telah mencoreng lembaga kepolisian,” katanya.

Kata Kurnia, sikap Jenderal Listyo Sigit yang berencana mengangkat 56 pegawai nonaktif KPK menjadi ASN Polri bertolak belakang dengan sikap Firli. Ketua KPK itu justu memberhentikan pegawai tersebut karena disebut tak lolos TWK.

Dari dua sikap yang bertolak belakang ini, Kurnia menduga Listyo menyadari ada tindakan keliru yang dilakukan Firli.

“Tidak salah dan mungkin sesuai ekspektasi masyarakat agar Kapolri memberikan sanksi kepada Firli. Sebab sekali pun Firli saat ini menjadi Ketua KPK, ia masih berstatus sebagai anggota Polri,” imbuh dia.

Baca juga: Komnas HAM Mendadak Ingin Temui Jokowi Saat Kapolri akan Rekrut 56 Pegawai KPK, Kenapa?

Baca juga: Penyidik KPK Ini Sekolah di Swedia Malah Tak Lulus TWK, Disuruh Cepat Tinggalkan KPK

Baca juga: Abraham Samad Sarankan Jokowi Angkat Novel Cs Jadi ASN di KPK Daripada di Polri, Mahfud MD Komentar

 

 

KPK memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang dinyatakan berstatus Tak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi ASN.

Namun, dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk memboyong para pegawai tersebut menjadi ASN Polri.

Listyo mengatakan bahwa kontribusi 56 pegawai itu diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan kepolisian.

Menurut Listyo, rencana itu telah disetujui Presiden Joko Widodo yang kemudian meminta Polri berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan-RB terkait rencana tersebut.

Di sisi lain, 56 pegawai menyatakan masih perlu berdiskusi dan mencermati tawaran Kapolri.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Jokowi menunjukan sikap tegasnya terlebih dahulu soal polemik TWK.

Koalisi berharap, Jokowi menunjukan sikap langsung, bukan mendelegasikannya pada Listyo.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved