Berita Nasional

Jika Gugatan Yusril Menang Bakal Sia-sia, AHY Tetap berkuasa di Partai Demokrat

Gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung terkait Partai Demokrat dinilai akan sia-sia. Walaupun menang, yang berkuasa di Demokrat tetap AHY

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Jika Gugatan Yusril Menang Bakal Sia-sia, AHY Tetap berkuasa di Partai Demokrat 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik perebutan kekuasan di Partai Demokrat hingga berujung gugatan ke Mahkamah Agung, kini ditanggapi pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut menanggapi terkait kisruh di Partai Demokrat.

Semula, Mahfud MD ditanya Didik J Rachbini terkait perebutan kekuasaan di Partai Demokrat kaitannya dengan pemerintah.

Didik J Rachbini menanyakan soal tudingan sejumlah pihak yang menyebut perebutan kekuasaan di Partai Demokrat bagian dari Istana melalui Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Namun, Mahfud MD membantah keras tudingan tersebut.

Mahfud MD bilang, jika Istana ingin melakukan seperti yang ditudingkan itu, bisa saja langsung mengesahkan Kongres Partai Demokrat versi Moeldoko di Medan beberapa waktu lalu.

Tapi, Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam diskusi tersebut, Presiden Jokowi meminta pandangannya terkait aturan hukum soal itu.

Mahfud MD menjelaskan kepada Jokowi secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

Jokowi sendiri, kata Mahfud MD meminta ia dan Yasonna untuk menegakkan aturan hukum meskipun Moeldoko adalah koleganya.

Atas dasar itulah kata Mahfud MD, ia dan Yasonna mengumumkan untuk tidak mengesahkan Partai Demokrat versi Moeldoko.

Sementara perkembangan terkini polemik tersebut, kata dia, pemerintah tidak campur tangan.

Mahfud MD menyampaikan pandangan hukumnya terkait dengan perkembangan terkini dari polemik Partai Demokrat tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved