Berita Nasional
Viani Limardi Tuntut PSI Rp 1 Triliun, Dipecat dan Dituduh Gelembungkan Dana Reses
Kisruh antara Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dengan partainya sendiri berbuntut panjang. Viani Limardi akan menggugat PSI Rp 1 Triliun
"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan palporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain penggelembungkan dana reses, Viani Limardi disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Terakhir, Viani Limardi disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legisliatif PSI 2020.
Viani Limardi juga sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Dipecat PSI Akibat Berani Gelembungkan Dana APBD, Siapa Sebenarnya Viani Limardi?
Baca juga: Mendadak, Viani Limardi Anggota DPRD DKI Jakarta Yang Sempat Viral Dipecat PSI
Baca juga: PSI Tetap Ngotot Dukung Giring Ganesha Capres 2024 Walau Popularitas Rendah, Ternyata Ini Alasannya