Berita Sarolangun
Pemutihan Pajak Berlanjut, Masih Ada Mobil Dinas Sarolangun Belum Bayar Pajak
Kepala Samsat Sarolangun bilang, masih banyak terdapat kendaraan yang masih menunggak pajak dari masyarakat maupun kendaraan dinas Sarolangun...
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Target pajak kendaraan bermotor dan mobil di Sarolangun pada 2021 mencapai Rp 17,8 miliar.
Kepala Samsat Sarolangun, Makhbub menyebutkan dari target yang telah ditentukan oleh pihaknya tersebut, hingga September ini masyarakat yang telah membayar pajak tersebut jika dipresentasikan mencapai 74,8 persen.
"Jumlahnya mencapai sekitar Rp 14 miliar," kata Makhbub, Rabu (29/9/2021).
Makhbub bilang, masih banyak terdapat kendaraan yang masih menunggak pajak. Kendaraan masyarakat maupun kendaraan dinas plat merah.
Dia menjelaskan, dari bulan Agustus lalu November 2021 berlangsung pemutihan pajak tahap dua oleh gubernur Jambi.
"Ada bebas denda dan biaya balik nama. Kita telah memberikan informasi kepada masyarakat dan turun kedesa berkerjasama dengan kades untuk menyampaikan kepada masyarakat setempat," jelasnya.
Jika terdapat banyak masyarakat disalah satu desa tersebut banyak yang hendak membayar pajak, maka pihak samsat Sarolangun akan turun kembali ke desa mengunakan mobil Samsat keliling untuk memudahkan masyarakat.
Baca juga: Kabar Gembira Pemutihan Pajak Masih Berlanjut, Ini Kata Kepala Samsat Provinsi Jambi
Baca juga: Bayar Pajak di Kota Jambi Kini Bisa dari Rumah Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional
Baca juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Signal