Mendadak, Viani Limardi Anggota DPRD DKI Jakarta Yang Sempat Viral Dipecat PSI

Viani Limardi adalah anggota DPRD DKI Jakarta. Namanya sempat viral karena melanggar aturan ganjil genap saat diterapkannya PPKM

Editor: Rahimin
Facebook Viani Limardi
Viani Limardi Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI yang dipecat partainya. 

Namuna, Viani Limardi enggan banyak berkomentar soal isu pemecatan dirinya.

Alasannya, politikus muda ini mengaku hingga kini belum menerima surat resmi pemecatan dirinya.

"Sebelum saya jelaskan poin per poin, saya tunggu surat resminya saja," kata Viani Limardi.

Viral Langgar Ganjil Genap

Viani Limardi sebelumnya sempat viral lantaran melanggar aturan ganjil genap di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Adu mulut sempat terjadi antara Viani Limardi dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi tersebut.

Insiden ini bermula saat mobil berpelat ganjil yang ditumpangi Viani Limardi diberhentikan polisi saat melintas di Jalan Gatot Subroto dari arah Ragunan.

Polisi itu menjelaskan kepada Viani Limardi bahwa dirinya melanggar aturan ganjil genap dan diminta untuk putar balik.

Diskusi alot pun sempat terjadi, sebab Viani Limardi masih tetap ngotot ingin melintas di Jalan Gatot Subroto.

Polisi tak bergeming dan akhirnya mengarahkan politisi muda ini ke arah Jalan Rasuna Said, Kuningan.

Cekcok mulut Viani Limardi dan petugas kepolisian ini pun disayangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar pun meminta maaf atas kelakuan arogan kadernya itu.

Ia turut mengapresiasi aparat di lapangan yang sudah mengawasi dan menegakkan aturan protokol kesehatan di lapangan.

"Petugas di lapangan sudah bekerja keras menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami berterima kasih kepada kerja para petugas di lapangan," ucapnya, Kamis (12/8/2021).

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Michael juga meminta Viani untuk menyampaikan pendapatnya di dalam forum pengambilan kebijakan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved