Berita Jambi
Pimpinan PT EBN Tak Hadir Saat Mediasi dengan Eks Pekerja
Berita Jambi, Mediasi antara PT Eraguna Bumi Nusa (PT EBN) pengelola Pasar Angso Duo dengan para mantan pekerjannya tak dihadiri pimpinan.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jambi melakukan mediasi antara PT Eraguna Bumi Nusa (PT EBN) pengelola Pasar Angso Duo dengan para mantan pekerja PT EBN terkait hubungan industrial pada Senin (27/9/2021).
Mediasi ini dilakukan karena pihak pekerja sudah dua kali melayangkan surat mediasi Bipartite ke PT EBN, namun tidak ada tanggapan dari perusahaan. Sehingga meminta Disnaker Kota Jambi untuk melakukan mediasi Tripartite.
Ramayanti, selaku mediator mengatakan pertemuan ini dalam rangka klarifikasi menindaklanjuti surat aduan yang diterima dari para pekerja, yaitu permohonan dimediasi terkait dengan perselisihan hubungan kerja dengan PT EBN.
Mediasi ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Pekerja Ibnu Khaldun, dan Rusmadi dan kawan-kawan selaku perwakilan pekerja.
"Saya mewakili kawan-kawan pekerja yang sudah tidak dipekerjakan lagi, artinya secara tidak langsung mereka sudah diberhentikan, kalau diberhentikan artinya ada hak-hak mereka seperti hak pesangon dan itu wajib ketentuan undang undang, melalui Disnaker inilah penetapan pesangon dan lain lain," ujar Ibnu.
Rusmiadi, sebagai sesepuh pekerja mengatakan hanya ingin meminta apa yang menjadi hak mereka sesuai dengan yg diatur dalam undang undang.
"Mereka sudah tidak dipekerjakan lagi di PT EBN, tetapi statusnya belum jelas karena tidak ada surat PHK, dibiarkan begitu saja, Kalau memang di phk, maka sesuai dengan undang undang harus ada pesangon yg wajib diberikan kepada pekerja," jelasnya.
Pimpinan PT EBN tidak menghadiri mediasi ini, hanya mengirimkan perwakilan untuk mendengar tuntutan dari para pekerja, namun dirinya tidak dapat menunjukan surat kuasa.
Anas, Perwakilan PT EBN mengatakan bahwa PT EBN sudah membayarkan sebagian gaji dari tuntutan pekerja, namun ia tidak dapat menunjukan bukti tersebut.
Anas diminta mewakili PT EBN untuk mendengar tuntutan tuntutan dari para pekerja dan nanti akan disampaikan ke pimpinan PT EBN.
Lebih lanjut disampaikan Ibnu, Ia merasa kecewa karena pimpinan PT EBN tidak menghadiri mediasi ini.
"Kami kecewa kepada pihak PT EBN karena undangan mediasi kami tidak dihadiri, dan saat ini undangan mediasi dari Disnaker juga tidak dihadiri, artinya mereka tidak punya itikad baik, kalau mereka merasa tidak salah seharunya mereka datang untuk menyelesaikan permasalaahn ini, jadi saat ini kami kecewa dengan manajemen PT EBM," jelasnya.
Ramayanti menanggapi ketidakhadiran pimpinan PT EBN dalam mediasi ini.
"Mediasi kali ini kedua pihak kita panggil, tetapi pihak PT EBM hanya mengirim perwakilan tanpa surat kuasa, tapi tetap kita hormati sebagai itikad baik dari perusahaan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Ramayanti, Disnaker akan melakukan mediasi kedua untuk menyelesaikan permasalahan.