Selain Azis Syamsuddin, Ini Daftar Pimpinan DPR RI yang Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

Akhirnya, di bulan Oktober- November 2017, KPK kembali menetapkan Novanto jadi tersangka.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017).

Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terlibat 3 Kasus Suap, Terbongkar Setelah Eks Penyidik KPK Ditangkap

Hingga akhirnya pada 24 April 2018, Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 Juta, subsider 3 bulan kurungan.

Setya Novanto diketahui juga menuai banyak kontroversi, seperti kasus 'Papa Minta Saham' hingga insiden 'Tiang Listrik'.

2. Taufik Kurniawan

Menjelang akhir tahun 2018, KPK kembali menahan pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR RI Fraksi PAN Taufik Kurniawan.

Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kab Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Pada 15 Juli 2019, Taufik berakhir divonis hukuman penjara 6 tahun.

Selain hukuman badan, Taufik Kurniawan juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono, melansir Tribunnews.com.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu.

3. Azis Syamsuddin

Terakhir, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar: Mari Kita Doakan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved